
SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa pembunuhan bocah perempuan berusia 4 tahun asal Cilegon berinisial APH yang tewas dengan kondisi dilakban.
Ketiga terdakwa yakni Saenah, Emi dan Ridho alias Rahmi terbukti melanggar melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.
Berikut Videonya:
Tim Redaksi