Beranda Uncategorized Verifikasi Bacaleg Cilegon, KPU Temukan Banyak Ijazah Tak Terlegalisir

Verifikasi Bacaleg Cilegon, KPU Temukan Banyak Ijazah Tak Terlegalisir

Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menyelesaikan verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019. Hasilnya, banyak diantara Bacaleg tiap Partai Politik (Parpol) tak melengkapi berkas, seperti legalisir ijazah, surat keterangan sehat, SKCK dan surat keterangan dari pengadilan.

“Hasil verifikasi berkas Bacaleg pada 21 Juli 2018 kemarin, 40 persen Bacaleg belum melengkapi berkas,” ujar Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli, Minggu (22/7/2018).

Dikatakan Eli, pihaknya sudah menyampaikan hasil rekap verifikasi tersebut ke tiap Parpol untuk dilengkapi berkas Bacaleg yang masih kurang.

“Kita minta Parpol lengkapi berkas yang masih kurang seperti legalisir Ijazah karena belum ada tandatangani pejabat berwenang seperti kepala sekolah atau dinas terkait. Begitu juga surat keterangan sehat, SKCK dan surat keterangan dari Pengadilan,” paparnya.

Pihaknya meminta kepada Parpol agar segera melengkapi berkas Bacaleg hingga 31 Juli 2018. Bila tidak, Bacaleg bisa dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.

“Dimasa perbaikan ini Parpol harus segera melampir dokumen yang masih kurang. Bila tidak juga dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, Bacaleg kita coret dan tidak bisa diganti,” tegasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini