Beranda Peristiwa Vendor Dekorasi di Ciputat Timur Rugi Rp65 Juta, 120 Kursi dan Tiga...

Vendor Dekorasi di Ciputat Timur Rugi Rp65 Juta, 120 Kursi dan Tiga Blower Dibawa Kabur

Pemilik vendor dekorasi Fatimah Az-Zahra Wedding, Siti Fatimah, mengalami kerugian sekitar Rp65 juta setelah 120 kursi futura dan tiga unit blower miliknya diduga dibawa kabur oleh pelaku

TANGSEL — Pemilik vendor dekorasi Fatimah Az-Zahra Wedding, Siti Fatimah, mengalami kerugian sekitar Rp65 juta setelah 120 kursi futura dan tiga unit blower miliknya diduga dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ciputat Timur pada Kamis pagi, 30 April 2026.

Fatimah menjelaskan, pelaku pertama kali menghubunginya melalui WhatsApp pada dini hari. Dalam komunikasi tersebut, pelaku memesan 170 kursi dan tiga blower dengan alasan untuk kegiatan penyuluhan MBG di kawasan Cempaka Putih.

“Dia mengaku mahasiswa UIN. Katanya mau sewa 170 kursi dan tiga blower untuk acara penyuluhan MBG,” ujar Fatimah, Sabtu (2/5/2026).

Dalam kesepakatan awal, pelaku menjanjikan pembayaran tunai akan dilakukan segera setelah barang tiba di lokasi.

“Dia bilang, ‘Barang datang, pembayaran langsung cair’,” tambahnya.

Pada siang hari, seluruh pesanan diantar menggunakan tiga mobil pikap. Namun setelah barang diturunkan, pelaku tidak kunjung datang untuk melakukan serah terima. Ia justru meminta dokumentasi pengiriman berupa video dikirim melalui pesan singkat.

“Dia bilang tidak perlu serah terima langsung, cukup kirim video saja,” kata Fatimah.

Kecurigaan mulai muncul ketika pembayaran tidak juga diterima hingga malam hari. Fatimah kemudian kembali mendatangi lokasi pengiriman dan mendapati sebagian besar inventarisnya telah hilang.

“Yang tersisa hanya 50 kursi. Jadi 120 kursi dibawa kabur,” ungkapnya.

Fatimah memperkirakan total kerugian mencapai Rp65 juta. Ia menyebut harga kursi futura sekitar Rp400 ribu per unit, sementara satu unit blower bernilai sekitar Rp5 juta.

“Kalau ditotal, kerugiannya kurang lebih Rp65 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dengan nomor TBL/B/578/IV/2026/SPKT/SEK.

Baca Juga :  Update Pasien Positif dan Suspect Covid-19 di Banten

Menurut Bambang, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengantongi identitas kendaraan yang digunakan saat pengiriman.

“Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengantongi identitas kendaraan pengangkut,” ujar Bambang.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha jasa agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan secara daring. Verifikasi identitas penyewa dinilai penting untuk mencegah modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya dengan pesanan online. Harus ada proses verifikasi yang kuat dan mengedepankan asas kehati-hatian,” tegasnya.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi dijadwalkan akan memanggil korban dan sejumlah saksi untuk pembuatan berita acara pemeriksaan pada Minggu, 3 Mei 2026, di Mapolsek Ciputat Timur.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo