Beranda Kesehatan Vaksinasi Saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa

Vaksinasi Saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa

Proses vaksinasi Covid-19 tahap dua di Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/Bantennews.co.id)

SERANG – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin di tengah-tengah kegiatan kenegaraan yang padat, pihaknya meluangkan waktu menjawab pertanyaan dari masyarakat (netizen) yang masuk dalam kolom komentar.

Kali ini tentang vaksin di bulan Ramadan yang sedang dilaksanakan pemerintah dalam rangka menciptakan herd immunity dari Covid-19.

“Vaksin hukumnya fardhu kifayah. Kewajiban melakukan vaksin itu untuk menjaga diri dari penyakit dan itu hukumnya wajib,” ujarnya melalui media sosial resminya, Minggu (2/5/2021).

Syaikh Nawawi dalam kitab Tafsir Marah Labib menafsirkan خذوا حذركم
(jagalah dirimu) dengan penjelasan:

وهذه الآية تدل على وجوب الحذر عن جميع المضار المظنونة، وبهذا الطريق كان الإقدام على العلاج بالدواء والاحتراز عن الوباء وعن الجلوس تحت الجدار المائل واجبا

Bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga dari seluruh ancaman bahaya (termasuk wabah). Dengan demikian, terapi pengobatan, menjaga diri dari pandemi Covid-19 adalah wajib.

“Adapun vaksin di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa. Alasan hukumnya karena vaksin tidak masuk kepada lubang yang langsung. Karena itulah tidak perlu takut puasa kita batal karena kita melakukan vaksin,” katanya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini