Beranda Hukum Utang Judi Online Bengkak, Pria di Tangerang Ini Nekat Curi Mobil Gebetan

Utang Judi Online Bengkak, Pria di Tangerang Ini Nekat Curi Mobil Gebetan

Foto istimewa VIVA.co.id

TANGERANG –  Pria berinisial LD (19) ini sungguh nekat. Dia diamankan Kepolisian Sektor Cipondoh karena mencuri satu unit mobil milik temannya, R (19), di Perumahan Cipondoh, Tangerang.

Bermula, saat LD yang terlilit hutang sebesar Rp25 juta dalam permainan judi online, kebingungan untuk membayar utangnya. Saat itu, ia memilih untuk mencuri mobil gebetannya dengan modus nonton di bioskop.

“Jadi, pelaku sudah merencanakan pencurian ini. Modusnya, ia mengajak R ini pergi nonton di bioskop berdua. Lalu pelaku yang saat itu membawa mobil R tiba-tiba saja izin ke toilet saat tengah menonton film,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno, Kamis (15/11/2018).

Saat itu, LD yang izin ke toilet malah menggandakan kunci mobil milik R di salah satu toko yang berada di sekitar mall tersebut. Usai menggandakan kunci, LD kembali masuk ke bioskop.

“Saat itu, LD tidak langsung melakukan pencurian. Ia juga mengantar R pulang. Namun, tak berselang lama LD langsung melancarkan aksinya dengan membawa mobil korban yang terparkir di depan rumah,” katanya dilansir VIVA.co.id.

Selanjutnya, korban yang terkejut mobil Honda Brio miliknya hilang langsung melaporkan ke Kepolisian. Ia tak menaruh rasa curiga pada teman karibnya tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku. Saat ditangkap di Perumahan Harapan Indah Medan Satria Bekasi, ia kooperatif dan mengakui perbuatannya. Korban pun tak menyangka perbuatan tersebut dilakukan oleh teman dekatnya. Pelaku pun saat ini kami tahan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Sutrisno.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini