Beranda Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Serang Bakal Dipanggil Kejari

Usut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Serang Bakal Dipanggil Kejari

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Serang PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Mandalangi, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut, Kejari Serang berencana memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Lalu Atharussalam, Senin (4/6/2018) pekan depan. Penyidik Kejari Serang akan memintai keterangan Lalu dalam kapasitasnya sebagai Pembina PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

“Kita agendakan pekan depan. Betul, beliau (Lalu Atharussalam) merupakan mantan Sekda (Kabupaten Serang), dalam perkara ini kapasitas beliau sebagai Pembina,” kata Kasie Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan didampingi Jaksa Penyidik A.R Kartono, Kamis (31/5/2018).

Hingga saat ini pihak Kejari Serang telah mengamankan berkas-berkas penting terkait dugaan penyalahgunaan uang negara di lembaga bentukan Pemkab Serang ini.

Selain mengamankan berkas-berkas penting, penyidik Kejari juga telah melakukan koordinasi dengan dengan auditor untuk mengetahui secara pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Auditornya baru datang ke sini, lagi menyamakan persepsi. Sebelum LHP-nya diterbitkan,” kata Olav.

Sebelumnya, kasus penyertaan modal PT LKM tahun 2016 senilai Rp1,8 miliar lebih diduga bermasalah dan susut oleh Kejari Serang. Hasil penggeledahan beberapa waktu lalu didapati alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Ada 64 bundel dokumen yang kami sita,” ujar Olav.

Seperti diketahui, BUMD tersebut awalnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan (PK) Ciomas. PD PK Ciomas tersebut kemudian berganti nama menjadi PT LKM. Tahun 2017 Pemkab Serang menyuntikan dana sebesar Rp7,6 miliar untuk menyokong dana BUMD tersebut melalui APBD. Setahun kemudian Pemkab Serang kembali menggelontorkan dana sebesar Rp2 miliar.

Dari total dana Rp9,6 miliar yang disalurkan terdapat Rp1.864.594.695 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga dana tersebut disalahgunakan oleh oknum PT LKM diluar peruntukannya.

“Hasil temuan penyelidikan kami sebesar Rp1,8 miliar lebih. Uang tersebut tidak ada di kas,” kata Olav.

Ia mengatakan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut penyidik memperoleh 15 bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di PT LKM.

“Penyidik berpendapat perlu dilakukan penggeledahan kembali,” ucap Olav.

Direktur Utama PT LKM Tubagus Boy Febrian membenarkan penyidik menyita dokumen berkaitan dengan kasus penyeratan modal. “Masih berkaitan barang bukti kemarin,” katanya.

Ia menuturkan meski PT LKM diusut aparat penegak hukum keuangan di BUMD tersebut tidak terganggu. Akan tetapi dia tidak menampik ada nasabah yang menarik dananya di PT LKM. “Ada pengaruh dari pemberitaan. Akan tetapi keuangan di kami tetap normal,” tuturnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini