SERANG — Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, merespons keras dugaan kebocoran retribusi parkir yang nilainya disebut mencapai hampir Rp9 miliar.
Ia menegaskan, DPRD Kota Serang pun bakal memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membongkar persoalan tersebut.
Muji menegaskan, DPRD akan langsung bersurat kepada Wali Kota Serang jika dugaan kebocoran itu terbukti. Ia ingin Dishub dan Bapenda memaparkan secara terbuka sistem pengelolaan parkir beserta potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kalau memang benar ada kebocoran seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, saya akan kirim surat ke Pak Wali Kota untuk menghadirkan Bapenda dan Dishub dalam rapat bersama DPRD,” tegas Muji, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, DPRD terlebih dahulu akan meminta penjelasan rinci dari OPD terkait sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menilai, persoalan utama bukan sekadar tarif parkir, melainkan lemahnya sistem pengelolaan yang terus membuka celah kebocoran.
“Kita undang dulu, mereka harus paparkan semuanya ke DPRD,” katanya.
Muji menilai, perubahan tarif maupun pola parkir tidak akan menyelesaikan masalah apabila mekanisme pengawasan dan pengelolaan tetap dibiarkan seperti sekarang.
“Mau pakai sistem baru atau tarif baru, kalau mekanismenya masih sama, kebocoran akan terus terjadi,” ujarnya.
Politikus itu juga mengungkapkan dugaan kebocoran retribusi parkir sebenarnya sudah lama menjadi sorotan DPRD.
Namun kali ini, menurutnya, pernyataan Wali Kota Serang menunjukkan pemerintah daerah sudah mengantongi data konkret terkait kebocoran tersebut.
“Kalau dulu kami baru menduga-duga. Tapi sekarang Pak Wali Kota sudah bicara soal kebocoran, berarti datanya sudah ada,” ucapnya.
Muji memastikan, DPRD mendukung langkah Pemkot Serang dalam membenahi seluruh sektor pendapatan asli daerah (PAD), termasuk parkir dan OPD penghasil pendapatan lainnya.
“Bukan cuma parkir, semua OPD penghasil PAD harus dibenahi,” katanya.
Ia juga mendukung wacana mewajibkan pengelola parkir menyetor target pendapatan lebih dulu kepada pemerintah daerah. Menurutnya, pengelola yang tidak mampu memenuhi target sebaiknya langsung dicabut izinnya.
“Kalau tidak sanggup memenuhi target, ya cabut saja izinnya. Itu salah satu cara mencegah kebocoran,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
