Beranda Hukum Usai Viral Tersangka KDRT Terhadap Ibu Hamil di Tangsel Dilepas, Polisi Minta...

Usai Viral Tersangka KDRT Terhadap Ibu Hamil di Tangsel Dilepas, Polisi Minta Maaf

Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatan

TANGSEL – Usai viral pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu hamil di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilepas, pihak kepolisian Polres Tangsel meminta maaf.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers, Selasa (18/7/2023).

“Pada kesempatan ini saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat. Tentunya kami akan mengevaluasi kinerja penyidik untuk ke depannya,” ujar Faisal.

Menurut Faisal, alasan pihaknya melepas tersangka karena saat pemeriksaan tidak ditemukan luka berat.

“Untuk keyakinan penyidik itu kan kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. Makannya dengan jaminannya orang tua tersangka yakni diharuskan wajib lapor,” katanya.

Dilanjutkan dia, saat melakukan aksinya, pelaku diduga dalam pengaruh narkoba. Hal itu, kata Faisal, berdasarkan dari tes urine pelaku yang positif narkoba, yaitu metavitamin.

“Perlu rekan-rekan ketahui juga bahwa tersangka setelah dites urine ternyata positif narkoba yaitu metavitamin. Jadi mungkin pada saat melakukan aksinya tersangka masih terpengaruh narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini