Beranda Hukum Usai Videonya Viral, Korban Kekerasan Seksual Diminta Buat Laporan Baru ke Polresta...

Usai Videonya Viral, Korban Kekerasan Seksual Diminta Buat Laporan Baru ke Polresta Serang

Tangkapan layar perempuan mengeluhkan kasus pemerkosaan dirinya terbantahkan polisi (Foto tangkapan layar)

KAB. SERANG – Perempuan berusia 18 tahun berinisial F, korban dugaan kekerasan seksual yang sempat viral, kembali diminta membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota pada Sabtu, 20 September 2025.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh salah satu Kanit melalui pesan WhatsApp kepada korban.

Paman korban menuturkan, keponakannya merasa ketakutan ketika menerima panggilan tersebut. Ia bahkan menyebut korban trauma hingga menangis.

“Dia bilang ke saya, ‘Kang, saya sudah tidak mau ketemu Pak Lambang karena trauma’,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan pada 20 Mei 2025 dan teregister dalam Laporan Pengaduan Nomor R/LI-179/V/Res.1.24/2025/Reskrim. Namun, pada 30 Juli 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2LID) bernomor B/13381/VII/RES.1.24./2025/Reskrim. Surat tersebut menyatakan laporan korban tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan.

Keluarga korban mengaku kecewa dengan keputusan pemberhentian kasus itu.

“Kami hanya menerima surat dengan hati yang sangat kecewa karena diberhentikan. Ternyata tidak ada unsur tindak pidana,” kata pamannya.

Kekecewaan itu kemudian mendorong korban membuat video berisi kesaksian pribadinya. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan mendapat ribuan komentar dukungan warganet.

Tak lama setelah video viral, korban kembali dihubungi Kanit Polresta Serang Kota untuk datang ke kantor polisi. Menurut keluarga, dalam pertemuan tersebut korban diarahkan membuat laporan baru.

“Tidak ada pembahasan soal pemberhentian kasus sebelumnya, hanya diarahkan membuat laporan baru untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Meski Polresta Serang Kota sebelumnya menyatakan kasus tidak dihentikan, keluarga menilai keterangan resmi itu bertolak belakang dengan surat SP2LID yang mereka terima.

Hingga kini keluarga korban berharap laporan terbaru segera diproses tanpa berlarut-larut.

“Keinginan keluarga, kasus ini ditindaklanjuti secepatnya agar pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Banding Ditolak, Mantan Pegawai PT Pos Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.

“Kami pastikan penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban,” ujarnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo