Beranda Hukum Usai VCS, Pria di Tangerang Jadi Korban Pemerasan

Usai VCS, Pria di Tangerang Jadi Korban Pemerasan

Ekspose kasus pemerasan di Polres Tangerang. (Ihya/bantennews)

TANGERANG – Niat hati ingin melampiaskan syahwat lewat Video Call Sex (VCS), Y (40) warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang malah ketipu sampai Rp.17 juta.

Sebelum kejadian, nampaknya gairah Y sudah tak kuat lagi. Dia langsung mengambil handphone dan mengunduh aplikasi Michat untuk memesan seorang wanita.

Lantas dia pun menemukan wanita yang dikira cocok untuk memuaskan nafsunya lewat video call sex. Korban pun langsung berkenalan dengannya.

Namun apalah daya Y setelah mengetahui dibalik wanita yang dipesannya itu adalah seorang pria berinisial BB (22) warga Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang tengah melakukan aksi penipuan dan pemerasan.

“Jadi pelaku ini yaitu BB, dia dalam aksinya meminta mangsanya melakukan aksi pornografi. Tanpa diketahui, pelaku ini menscreenshot video korban. Sementara video yang ditayangkan pelaku merupakan video pornografi yang diunduh dari situs porno,” terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Kamis (8/12/2022).

Dijelaskan Zamrul, setelah mendapatkan screenshot video korban, gambar itulah yang nantinya dijadikan pelaku untuk melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarluaskan gambar tak senonoh itu kepada keluarga dan relasi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang. Pelaku sudah mengecek profil korban melalui Facebook, jadi sudah tahu datanya,” jelas Zamrul.

Karena takut, kata Zamrul, korban pun mengirim sejumlah uang. Pengiriman dilakukan berkali-kali lewat transfer. Di awal korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk pelaku membeli tas. Kemudian korban mengirim lagi sampai total Rp17 juta.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan pemerasan itu ke Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, Aparat Satreskrim Polresta Tangerang pun berhasil menangkap BB di Riau.

Kepada petugas, BB mengaku mempelajari aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi MiChat itu dari lembaga pemasyarakatan. Ternyata aksi itu telah dilakukan BB sejak tahun 2018 sampai sekarang.

“Total kerugian yang bisa dihimpun hampir setengah miliar dari korban-korbannya di seluruh Indonesia,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusumah. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini