SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kondisi keuangan daerah tetap aman untuk melunasi tunggakan pajak 8.180 kendaraan dinas. Pemprov juga mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan pembayaran pajak kendaraan setelah instruksi gubernur diterbitkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan menegaskan kemampuan fiskal daerah tidak menjadi kendala dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas.
“Bisa, masih. Nanti kan sudah ada instruksi gubernurnya. Seluruh ASN, seluruh dinas harus membayar pajak kendaraannya masing-masing. Kalau kendaraan dinas dibayar dinas, kalau ASN ya pribadi,” kata Deden, Kamis (2/7/2026).
Instruksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Juni 2026.
Melalui surat edaran itu, ASN wajib memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus menyerahkan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten melalui OPD masing-masing.
Deden menegaskan keterlambatan pembayaran pajak bukan karena keterbatasan anggaran. Menurutnya, kewajiban tersebut kerap terabaikan.
“Sebetulnya tidak ada kendala. Hanya saja hal-hal seperti itu sering terlewat. Tapi dengan instruksi Pak Gubernur, semuanya harus taat pajak,” ujarnya.
Deden juga mengaku masih menunggu data rinci total tunggakan pajak kendaraan dinas dari Badan Pendapatan Daerah Banten.
“Nanti saya cek dulu ke Bapenda. Tapi yang jelas sudah ada perintah dari Pak Gubernur bahwa seluruh kendaraan dinas harus membayar tunggakan pajak,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Banten mengakui kebijakan efisiensi anggaran ikut memicu tunggakan pajak ribuan kendaraan dinas. Pemangkasan anggaran pemeliharaan kendaraan, termasuk pajak dan asuransi, dilakukan untuk mendukung sejumlah program prioritas pemerintah.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
