KAB. SERANG – Dua pelajar SMP berusia 13 tahun berinisial RI dan RM terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Keduanya meninggalkan rekannya bernama Mukhibi Habibillah (16), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang yang tengah mabuk parah usai pesta miras oplosan. Pelajar SMK itu tewas tenggelam sungai saat kondisi mabuk miras.
Jasad Mukhibi ditemukan dalam kondisi mengambang di aliran sungai irigasi yang melintasi Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang.
Penangkapan terhadap RI dan RM dilakukan di kediaman masing-masing di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Minggu (3/8/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 19.00 WIB malam. Saat itu, korban dan kedua pelaku mengonsumsi minuman keras oplosan jenis arak yang dicampur dengan minuman berenergi dan obat batuk cair. Aksi ini dilakukan di pinggiran area persawahan.
Pesta minuman keras tersebut berlangsung hingga larut malam. Sekitar pukul 23.30, korban diduga mengalami keracunan dan tak sadarkan diri. Kedua remaja itu kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju kawasan yang jauh dari permukiman warga.
“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Di lokasi itu, keduanya sempat mencoba menyadarkan korban. Namun karena tak kunjung sadar, mereka justru memukul bagian dada, tangan, dan wajah korban dengan tangan kosong.
“Keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi.
Setelah upaya mereka gagal, kedua tersangka meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak di pinggir sungai.
Sekitar pukul 01.30 dini hari, mereka kembali ke lokasi. Namun, korban sudah tidak berada di tempat semula. Menurut Andi, karena panik, keduanya segera pulang tanpa melaporkan kejadian itu. Jenazah korban baru ditemukan pada Sabtu sore dalam kondisi mengambang di aliran sungai.
Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung. Hasil pemeriksaan luar oleh tim identifikasi menunjukkan adanya luka lebam yang diduga akibat pukulan.
“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Moch. Ibnu Rushd