Beranda Hukum Usai Tembak Karyawan Indomaret, Pelaku Dilumpuhkan Anggota Polda Banten

Usai Tembak Karyawan Indomaret, Pelaku Dilumpuhkan Anggota Polda Banten

Petugas dari Polres Serang Kota mengamankan tersangka yang akan melarikan diri.

SERANG – Anggota kepolisian menangkap Agus Rendi Nurcholis (25) warga Ciceri Kota Serang, pencuri bersenjata api yang menembak karyawan Indomaret di Kota Serang, Jumat (17/9/2021) siang. Pelaku mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak 12 kali di minimarket sekitar Kota Serang.

Pelaku menyasar barang-barang kebutuhan bayi agar mudah untuk dijual. “Sudah 12 kali. Semuanya barang-barang kebutuhan bayi,” kata tersangka saat ekspose kasus di Mapolres Serang.

Pada saat menjalankan aksinya, pelaku mengamati mini market target. Pada saat yang sama Juned, salah satu karyawan Indomaret mengawasi pelaku dan mencurigai gerak-gerik pelaku.  “Saya sudah curiga, itu kenapa orang melihat saya terus. Pasa saya lihat dia langsung bergegas. Saya tanya temen saya, itu orang beli nggak, kok lihat saya terus, ternyata barang-barang perlengkapan bayi sudah tidak ada,” kata Juned.

Baca juga : Dor! Karyawan Minimarket di Kota Serang Ditembak Pencuri

Saat menyadari aksi pencurian tersebut, korban langsung menelpon rekannya untuk mengejar pelaku. Pada saat yang sama pelaku langsung kabur ke Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Le Dian Hotel.

Pelaku menyesali perbuatannya dan harus menjalani proses hukum.

Kondisi perbaikan gorong-gorong membuat lalu lintas di lokasi kejadian tampak macet. Akhirnya pelaku membuka jendela mobil Ayla merah yang dikendarainya dan menembak korban mengenai lengan kiri korban.

Bripka Beni Kuswoyo dari SAT PJR Polda Banten, Aiptu Dian Siti Khodijah dari Satker Roren Polda Banten dan Brigadir Ira Rachmi dari Ditlantas Polda Banten yang mendengar informasi pencurian dari HT langsung bergegas memburu pelaku. Anggota lain ikut memburu korban.

Motor Bripka Beni Kuswoyo diserempet pelaku hingga terjatuh. Namun pelaku yang terdesak akhirnya tak bisa melarikan diri.

“Kami mengejar dan menemukan ciri-ciri pelaku kami menangkap di depan kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Serang,” katanya.

Petugas yang nyaris ditembak pelaku akhirnya dapat melumpuhkan pelaku dan mengamankan air soft gun dari mobil pelaku. Akibat aksinya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (You/Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini