Beranda Hukum Usai Nyabu, ASN Pemprov Banten Ditangkap Polisi

Usai Nyabu, ASN Pemprov Banten Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

 

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap oknum ASN di lingkungan Pemprov Banten, Rabu (7/10/2020). Ia dicokok bersama salah seorang rekannya di pinggir jalan Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki paket sabu yang disembunyikan dalam kendaraannya.

Kedua tersangka itu, GS (33) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan TP (39) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan bermula laporan masyarakat yang curiga ada kendaraan jenis mini bus bolak balik tak jauh dari rumah warga. Berbekal dari laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

“Setiba di lokasi petugas tidak menemukan kendaraan yang dicurigai. Tapi setelah dilakukan penyisiran, kendaraan mini bus berhasil ditemukan dan langsung dihentikan,” terang Iptu Shilton, Kamis (8/10/2020).

Shilton menjelaskan saat akan dilakukan pemeriksaan para penumpang mini bus menunjukan sikap yang mencurigakan karena diduga telah menggunakan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan.

“Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti sabu serta kendaraannya diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif telah menggunakan narkoba. Dari pemeriksaan, satu tersangka diketahui berstatus ASN yang berdinas di lingkungan Pemprov Banten,” kata Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani.

Lebih lanjut, Shilton menjelaskan sebelum diamankan kedua tersangka ini baru saja menjemput sabu yang dipesan di sekitaran Kelurahan Drangong. Meski demikian, kedua tersangka tidak mengenal lebih jauh dari pengedar karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Transaksi dilakukan melalui telepon, begitupun pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

“Tersangka dan pengedar sabu tidak saling kenal karena transaksi dan pembayaran tidak dilakukan secara langsung. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikonsumsi berdua,” kata mantan Kapolsek Curug. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ