Beranda Hukum Usai Divonis 5 Tahun, Ketua LSM Mustopa Sebut Permintaan Mobil dan iPhone...

Usai Divonis 5 Tahun, Ketua LSM Mustopa Sebut Permintaan Mobil dan iPhone Hanya Candaan

Terdakwa Mustopa usai menjalani sidang Feriyanto sebagai saksi (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustopa bin Sapri, yang telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang, kembali hadir sebagai saksi dalam sidang rekannya, Feriyanto, pada Selasa (2/12/2025).

Dalam kesaksiannya, Mustopa mengakui dirinya bersama Feriyanto dan Jatna memiliki hubungan dengan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Ia membantah tudingan pemerasan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk aksi-aksi intimidatif terhadap perusahaan.

“Tidak benar kami suka menimpuk batu atau sering demo di perusahaan,” ujar Mustopa di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut pertemuan dengan perusahaan dilakukan atas undangan. Menurutnya, permintaan dana Rp15 juta yang pernah disampaikan warga tidak disertai tindakan tekanan, meski sebelumnya sempat ditolak oleh pihak keamanan.

Terkait permintaan motor, mobil, hingga iPhone yang disebut-sebut dalam persidangan, Mustopa mengklaim hal itu hanya bentuk candaan atau sindiran.
“Itu sindiran. Tidak mungkin juga dikabulkan perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan sudah menyampaikan kepada sekitar 10 orang melalui WhatsApp dan secara lisan bahwa pernyataan tersebut hanyalah candaan.

Namun majelis hakim menilai, apa pun motif di balik permintaan tersebut, tindakan itu tetap dapat menimbulkan rasa khawatir bagi pihak perusahaan.

Saksi lain, Kasubdit Ormas Kesbangpol Pemprov Banten, Ade Lutfi, menerangkan bahwa LSM MPL sudah tidak terdaftar sejak 2021.
“MPL pernah terdaftar 2016 sampai 2021. Setelah itu tidak memperpanjang dan tidak melaporkan kegiatan. Bila tidak melapor, dianggap tidak aktif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LSM tidak dibenarkan meminta atau menerima pemberian dari perusahaan karena fungsinya adalah menyalurkan aspirasi masyarakat.

Meski demikian, Feriyanto tetap bersikukuh bahwa MPL telah mengirim laporan kegiatan, lengkap dengan stempel Kesbangpol.

Baca Juga :  Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur

Sebelumnya, JPU Kejati Banten mengungkap bahwa aksi pemerasan terhadap PT WLPI berlangsung sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022. Total Rp300 juta ditransfer perusahaan ke rekening MPL dalam skema kompensasi Rp15 juta per bulan. Tekanan terhadap perusahaan disebut sudah muncul sejak 2017 dengan dalih pencemaran lingkungan dan tuntutan CSR.

Beberapa tuntutan LSM sempat dipenuhi, seperti pembangunan klinik, bantuan mushola Rp20 juta, dana koperasi Rp50 juta, serta “uang lelah” lain yang totalnya diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Situasi kembali memanas pada 2020 ketika Mustopa dan kelompoknya menagih sisa Rp200 juta serta mengangkat isu warga gatal-gatal untuk menekan perusahaan. Pada 2023, Mustopa kembali mengajukan permintaan baru berupa satu unit Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max, disertai ancaman membawa isu pencemaran ke ranah hukum. Permintaan tersebut ditolak perusahaan.

Jaksa menegaskan dana pemerasan tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan juga mengalir ke kepentingan pribadi Mustopa serta pihak lain, termasuk Feriyanto.

Selain Mustopa dan Feriyanto, kasus ini turut menyeret Jatna yang masih buron dan Antaja yang telah meninggal dunia.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo