KAB. TANGERANG — Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menegaskan, pemilik tempat hiburan di kawasan Puspemkab Tangerang sepakat menghentikan operasional usahanya usai aksi sweeping warga.
Kesepakatan itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar pertemuan dengan warga Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, dan pemilik usaha yang diduga menyediakan hiburan malam serta menjual minuman keras (miras).
“Mereka menyatakan tidak akan melakukan aktivitas usaha hiburan lagi,” kata Maesyal, Kamis (14/5/2026).
Maesyal mengatakan, para pemilik usaha juga menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Ia berharap polemik yang memicu keresahan warga segera berakhir dan situasi kembali kondusif.
Pemkab Tangerang juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak kembali membuka aktivitas hiburan di kawasan tersebut.
“Mereka sudah menyatakan kalau membuka lagi, siap menghadapi proses hukum,” tegas Maesyal.
Saat ditanya soal kemungkinan pembongkaran bangunan tempat usaha, Maesyal belum memberikan jawaban pasti. Ia memilih bertemu lebih dulu dengan warga sekitar.
“Nanti saya bertemu warga dulu,” ujarnya.
Maesyal juga memerintahkan Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi lain yang diduga melanggar aturan.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP memeriksa tempat lain juga,” katanya.
Sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Kadu Agung menggelar sweeping sejumlah warung dan kafe di kawasan Puspemkab Tangerang pada, Selasa (13/5/2026) malam.
Warga menilai, tempat tersebut meresahkan karena diduga menyediakan hiburan malam, menjual minuman keras, dan beroperasi tanpa izin.
Warga juga menyoroti aktivitas tempat hiburan yang berlangsung hingga dini hari meski berada di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
