PANDEGLANG – Menindaklanjuti protes warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang hanya memasang satu rambu larangan melintas bagi truk sumbu tiga menuju jalur kota. Rambu tersebut dipasang di pertigaan Cipacung atau pintu masuk utama menuju kawasan perkotaan Pandeglang.
Padahal sebelumnya, warga memprotes banyaknya titik jalan yang dijadikan lokasi parkir truk pengangkut pasir. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, memicu kemacetan, serta merusak infrastruktur jalan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Pandeglang, Agus Langlang Jagat Nugraha, mengatakan pemasangan rambu dilakukan di Pertigaan Cipacung, Kecamatan Kaduhejo. Rambu tersebut mengatur jam operasional truk sumbu tiga yang diperbolehkan melintas di jalur kota.
Menurut Agus, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 tentang pengaturan dan larangan kendaraan barang masuk ke wilayah Pandeglang. Selain itu, larangan truk sumbu tiga bermuatan hasil alam juga tertuang dalam kebijakan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
“Aturan tersebut disesuaikan dengan regulasi di masing-masing daerah. Pandeglang sendiri sebenarnya sudah lama memiliki aturan pembatasan kendaraan berat,” kata Agus, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan dan perbaikan rambu dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat. Truk sumbu tiga dilarang melintas, khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan jalan protokol perkotaan, guna mencegah kerusakan jalan, kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Selain pemasangan rambu, kami juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pandeglang dan Satpol PP untuk menindak sopir truk yang masih melanggar ketentuan,” ujarnya.
Agus menegaskan, penindakan akan dilakukan apabila pelanggaran tetap terjadi. “Jika masih ada truk yang melanggar, kami akan lakukan penertiban bersama Satlantas dan Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Pandeglang bernama Arip meminta pemerintah daerah dan aparat terkait bertindak tegas terhadap truk pengangkut pasir yang kerap parkir sembarangan di badan jalan.
Beberapa titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar antara lain Jembatan Goyang Lidah di Kecamatan Cipeucang, Jalan Raya Pandeglang–Lebak, serta Jalan Raya Serang–Pandeglang. Truk-truk tersebut biasanya parkir dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB sambil menunggu jam operasional diperbolehkan masuk jalur kota.
Selain memakan badan jalan, tumpahan pasir dan rembesan air dari bak truk membuat permukaan jalan licin dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kerusakan infrastruktur jalan di Pandeglang jelas disebabkan truk-truk besar dari luar daerah. Aparat dan pemerintah daerah harus bertindak lebih tegas dan preventif agar kerusakan tidak semakin meluas,” ujar Arip.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
