JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri mengungkit pengabdiannya di korps baju cokelat hingga meminta tak dihakimi usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu juga mengaku tetap bangga terhadap Polri, meski kekinian dia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan SYL.
“Sejak saya tahun 1983 berpangkat Sersan Dua (Serda) sampai dengan jenderal polisi bintang tiga (Komjen), tentu pengabdian saya adalah pengabdian pada bangsa dan negara. Dan sampai hari ini, saya tetap bangga pada Kepolisian RI,” kata Firli.
Firli kemudian mengklaim hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini semata-mata sebagai warga negara yang taat hukum. Dia kemudian memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tak menghakiminya.
“Saya juga meminta kepada rekan-rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar, mengembangkan, ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua bahkan cenderung menghakimi,” katanya.
Sementara saat ditanya terkait bukti dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka, Firli justru berdalih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023). Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya itu dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Berdasar aturan KUHAP penahanan terhadap Firli sebenarnya telah memenuhi syarat. Di mana salah satunya karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan telah menyarankan penyidik untuk langsung menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. (Red)