Beranda Peristiwa Usai Curi Motor, Pelaku Nobar Bola dengan Korban

Usai Curi Motor, Pelaku Nobar Bola dengan Korban

Anggota Polsek Cikande bekerja sama dengan Babinkamtibmas setempat berhasil mengamankan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Serang Timur. (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Anggota Polsek Cikande bekerja sama dengan Babinkamtibmas setempat berhasil mengamankan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Serang Timur. Tim berhasil mengamankan dua orang dari tempat berbeda.

Sebelumnya, dua orang korban melaporkan kehilangan kendaraan roda dua, uang tunai dan surat berharga dari dalam rumah. Korban lain melaporkan telah mengalami pencurian pada bagian toko di depan rumah.

“Para pelaku ini melakukan pembongkaran terhadap rumah korban,” kata Kapolsek Cikande Kompol Kosasih kepada wartawan, Kamis (4/7/2018).

Untuk lokasi pencurian pertama di
Citawa, Tambak, Kabupateb Serang, pelaku ED membongkar rumah dan membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Scopy dan sebuah tas berisi uang dan surat-surat berharga.

Sebelumnya pelaku ED merupakan rekan korban yang mengontrak kamar tak jauh dari rumah korban. Beberapa kali pelaku juga masuk bertamu ke dalam rumah korban. Rupanya, saat di dalam rumah, pelaku ED diam-diam mengamati benda-benda dan situasi di dalam rumah.

“Saat kejadian pelaku mencongkel gembok kunci, membongkar lemari dan mengambil uang tunai Rp1 juta, STNK serta kunci motor. Kemudian dia bawa motor curian ke rumah istrinya,” kata Kosasih.

Untuk menghilangkan kecurigaan itu, pelaku pada malam berikutnya datang lagi ke rumah korban untuk nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2018.

Petugas yang memburu pelaku akhirnya dapat menangkap ED di daerah Pancatama, Tambak, Kabupaten Serang sekitar lima hari yang lalu.

“Kita tangkap ketika pelaku lagi nongkrong di Indomaret sekitar Pancatama,” kata Kosasih.

Peristiwa yang sama juga terjadi di lokasi lain. Seorang pemuda berinisial AR alias Pangeran Beregsek membobol warung dan rumah yang ditinggalkan penghuninya. Pangeran Berengsek melakukan aksinya dengan cara menjebol plafon dan menguras barang-barang dari dalam warung dan rumah.

“Pelaku membawa uang tunai Rp300 ribu dan barang-barang yang ada di warung. Dia ini merupakan residivis karena sebelumnya pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan berat,” kata Kapolsek.

Setelah kabur ke rumah istrinya, Pangeran Berengsek juga diamankan di wilayah Kayu Areng, Parigi, Kabupaten Serang. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini