Beranda Hukum Usai Cekoki Miras, Dua Pemuda di Serang Perkosa Perempuan Bergiliran

Usai Cekoki Miras, Dua Pemuda di Serang Perkosa Perempuan Bergiliran

(Foto: jawapos)

SERANG – Widodo alias Edo (29) dan Maksun (21) tega memperkosa Melati, bukan nama sebenarnya. Keduanya mencekoki Melati minuman keras jenis anggur merah hingga korban mabuk dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Peristiwa terjadi pada Sabtu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 dini hari. Saat itu Widodo menjemput korban di sebuah toko bunga yang beralamat di Jalan Kolonel TB Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Di sana korban menemui pelaku dan ketiga rekannya. Korban pun disuguhi meminum miras hingga teler. Setelah mabuk, pelaku Widodo, warga Jalan Rawa Bebek Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur memasukan korban ke kamar kontrakan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat ekspos kasus di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).

Korban yang menolak ditampar dan dicekik pelaku. Tak berdaya, akhirnya korban pasrah dan diperkosa bergiliran oleh Widodo dan Maksun warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Setelah diperkosa oleh pelaku,
korban melarikan diri dan bertemu dengan sekuriti Klinik Krakatau Medika untuk meminta tolong. Sekuriti yang menolong korban langsung mendatangi lokasi namun tidak mendapati pelaku.

Akibat aksinya, kedua pelaku diancam tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ