Beranda Hukum Usai Bacok Istri, Bos Tahu dari Lebak Kini Masuk Bui 

Usai Bacok Istri, Bos Tahu dari Lebak Kini Masuk Bui 

Tersangka Dul Kahir digelandang polisi.
Tersangka Dul Kahir digelandang polisi.

LEBAK – Santi (36) warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang mengalami 16 luka disekujur tubuhnya akibat dibacok oleh suaminya Dul Kahir (54) masih dalam perawatan intensif di RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung. Sedangkan pelaku Dul Kahir sudah diamankan di Polres Lebak.

Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, jika tersangka Dul Kahir tega membacok istrinya karena sang anak dari pernikahannya dengan istri pertama meminta kucing anggora kepada korban. Permintaan itu tidak dihiraukan oleh korban.

“Karena tidak diberi kucing, anak korban pun mengadukannya kepada ibunya yang berinisial JH yang tak lain adalah mantan istri dari pelaku. Atas aduan anaknya tersebut, JH pun lalu menelepon korban dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar dan menghina korban,” kata Arya saat melakukan jumpa pers di Polres Lebak, Rabu (1/3/2023).

Ia mengungkapkan, kata-kata kasar dari istri pertama itu membuat Santi sebagai istri kedua tersinggung. Santi melampiaskan kekesalannya kepada Dul Kahir.

“Saya tidak suka disebut pelit, gila, goblok, sama anak kamu, dan mantan istri kamu,” ujar korban kepada sang suami.

Dul Kahir pun menimpali, “bukan urusan saya itu, itu urusannya sama yang ngomong, saya nyuruh nggak, tahu pun nggak, lewat hape,” ujar Dul Kahir.

Cekcok mulut terjadi antara pelaku dan korban hingga akhirnya pelaku dan korban saling diam dan tidak bicara hingga beberapa hari.

Pada Selasa 28 Februari 2023 cekcok mulut kembali terjadi saat korban meminta uang kepada pelaku untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Dul Kahir memberi uang Rp100 ribu kepada Santi.

Saat itu juga, pelaku meminta korban untuk membujuk anak kandung pelaku untuk kembali tinggal dengannya. “Sejak tidak diberikan kucing anggora, anaknya tidak mau tinggal serumah lagi dan memilih tinggal bersama ibu kandungnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, cekcok mulut antara korban dan pelaku pun berlanjut sehingga emosi pelaku memuncak. Pelaku yang saat itu sedang memegang golok untuk kayu bakar langsung kalap.

“Melihat pelaku membacok-bacokan golok ke kursi kayu, korban pun berkata, ‘kalau kamu bacokin kursi sama aja kamu bacok saya, kalau berani mah bunuh saja saya’, sambil korban mendekati pelaku dan sempat mengambil golok yang dipegang oleh pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, mendengar ocehan korban, pelaku pun tambah membabi buta dengan menyabetkan golok ke tubuh korban, korban pun sempat lari keluar rumah dan tetap dikejar oleh pelaku sambil menyabetkan golok ke tubuh korban.

“Aksi membabi buta dengan sebilah golok itu sempat mendapat perlawan dari korban, yang menyebabkan dua jari korban putus. Tak sampai di situ pelaku terus menyabetkan goloknya ke bagian tubuh hingga terdapat 16 luka sabetan,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, lanjut Arya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Tidak hanya itu, subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, pelaku Dul Kahir mengatakan jika dirinya merasa kesal dan marah akibat ocehan korban. “Saya merasa kesal dan gelap mata sehingga melakukan perbuatan tersebut. Saya pun menyesal dengan kejadian tersebut,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini