Beranda Peristiwa Upah Tak Sesuai Ketentuan, Buruh PT Daesun di Cilegon Demo

Upah Tak Sesuai Ketentuan, Buruh PT Daesun di Cilegon Demo

Buruh PT Daesun BTA vendor PT Lotte Petrochemical saat menggelar demo - foto istimewa

CILEGON – Ratusan buruh PT Daesun BTA vendor PT Lotte Chemical Indonesia berunjuk rasa di kawasan perusahaan yang berlokasi Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon itu, Senin (10/7/2023).

Dalam aksinya buruh protes karena upah yang dibayarkan di PT Daesun tak sesuai ketentuan, bahkan jauh dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon.

Ratusan buruh menggeruduk manajemen yang berada di kawasan PT Lotte Chemical Indonesia. Buruh meminta kebijakan manajemen agar mengubah kebijakan terkait upah buruh sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Namun demikian aksi massa buruh tak menemui solusi, sehingga buruh kemudian mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka.

Pertemuan Buruh dan Manajemen PT Daesun di Kantor Disnaker Cilegon

Buruh yang hadir kemudian ditemui pihak Disnaker untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu juga dihadiri pihak Manajemen PT Daesun.

“Kami ingin pihak perusahaan soal upah mengikuti ketentuan pemerintah, jangan seenaknya,” ujar salah seorang buruh yang namanya minta dirahasiakan.

Dia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan mempekerjakan buruh tak sesuai ketentuan, dimana dalam sehari buruh bekerja selama 10 jam.

“Dalam ketentuan buruh bekerja selama 8 jam, namun kita diminta 10 jam kerja dalam sehari. Seharusnya yang 2 jam itu masuk jam lembur, tapi tidak dihitung. Begitu juga saat sabtu dan minggu, jam kerja buruh tak dihitung,” ucapnya.

Sebab itu buruh meminta kepada Disnaker agar menindak pihak perusahaan karena tak mengikuti aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Kota Cilegon, Muhammad Izudin menyarankan agar segera mencari solusi terbaik agar permasalahan upah buruh di PT Daesun tersebut bisa diselesaikan.

“Segera melakukan bipartid, perusahaan dan buruh segera menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan supaya bisa mencari solusi terbaik,” ujarnya usai melakukan pertemuan.

Dia menyatakan permasalahan upah buruh tersebut sebenarnya kewenangannya berada di Disnaker Provinsi Banten.

“Kami harap juga Disnaker Provinsi Banten bisa menindaklanjuti. Sebab kewenangannya ada disana,” ucapnya.

Sementara itu, Syahrial, Manajemen HRD PT Daesun BTA menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan buruh dengan Disnaker tersebut ke pimpinan perusahaan.

“Aspirasi para buruh ini akan kami sampaikan ke pimpinan, karena saya tidak bisa mengambil kebijakan,” singkatnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini