Beranda Peristiwa Upah Tak Dibayar, Ratusan Buruh PT Dharma Medipro di Cikande Mogok Kerja

Upah Tak Dibayar, Ratusan Buruh PT Dharma Medipro di Cikande Mogok Kerja

Para Buruh PT Dharma Medipro melakukan Aksi Mogok Kerja di Area Halaman PT Dharma Medipro pada Senin (8/11/2021). Foto: Istimewa

KAB. SERANG – Ratusan buruh PT Dharma Medipro melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak membayar upah para pekerja selama dua bulan. Aksi mogok kerja akan digelar mulai 8 November hingga 26 November 2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan dan berlokasi di Jalan Raya Serang Km 38,5 Kampung Kademangan, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu selain tidak membayarkan upah pekerja juga mengabaikan surat bipartite dari Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, dan Umum (SPKEP).

“Upah karyawan sebanyak 113 karyawan tidak dibayar selama 2 bulan yaitu dari September hingga Oktober 2021. Ada juga karyawan meninggal dunia 3 orang dan pesangon belum dibayar sesuai ketentuan,” ujar Ketua DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Serang, Yon Sepryanto kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Adapun tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh para buruh diantaranya menuntut pihak perusahaan membayarkan upah dari September hingga Oktober 2021, menyetorkan premi BPJS yang terhitung dari Oktober 2019 hingga Oktober 2021.

Selanjutnya membayarkan uang cuti besar 5 tahunan, dan membayarkan sisa THR 2020 sebesar 35 persen dan sisa THR 2021 sebesar 40 persen.

Tuntutan lainnya yaitu membayarkan 50 persen tunjangan akhir tahun 2018, membayarkan 100 persen tunjangan akhir tahun dari 2019 hingga 2020, memberikan pesangon sesuai PKB kepada karyawan yang meninggal, dan tidak melakukan PHK sepihak kepada karyawan.

Para buruh akan berhenti melakukan mogok kerja apabila pihak perusahaan bersedia berunding memenuhi tuntutan yaitu perusahaan segera membayarkan 100 persen upah September hingga Oktober 2021 tanpa dicicil dan tepat waktu setiap bulannya kemudian perusahaan segera melaksanakan Anjuran Nota dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang sudah diterima oleh perusahaan.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari manajemen PT Dharma Medipro. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ