Beranda Peristiwa Upah Dipotong, Karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Merak Demo

Upah Dipotong, Karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Merak Demo

Sejumlah karyawan outsourcing dari berbagai divisi yang bekerja di Pelabuhan Merak membentangkan spanduk yang dipasang di bawah flyover. Mereka protes atas pengurangan gaji yang diterapkan perusahaan mereka bekerja.

CILEGON – Sejumlah karyawan outsourcing dari berbagai divisi yang bekerja di Pelabuhan Merak membentangkan spanduk yang dipasang di bawah flyover. Mereka protes atas pengurangan gaji yang diterapkan perusahaan mereka bekerja.

Suwarno salah seorang petugas keamanan mengaku pihaknya terkena imbas pengurangan gaji. Jelas dia tidak terima dengan adanya kebijakan dari PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang memotong upah para pegawai itu.

“Ini adalah penghilangan uang kehadiran semua divisi, namun tidak sama rata,” kata Suwarno, Selasa (2/5/2020).

Suwarno menuturkan, lima divisi karyawan yang terdiri atas security hingga petugas tiket mengalami pemotongan upah yang berbeda-beda, nominalnya mulai dari Rp150 ribu hingga Rp550 ribu per orang.

“Untuk tenaga outsourcing saat ini ada 700 lebih, semuanya terkena dampaknya,” katanya.

Agus Setiono dari Divisi Security juga mengungkapkan akan ada pemecatan dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak kepada ratusan karyawan outsourcing dengan dalih untuk efisiensi setelah melakukan mediasi bersama manajemen.

“Tadi hasilnya dari ASDP akan mengkaji masalah yang penghilangan uang makan dan rencana pengurangan karyawan juga,” terang Agus.

Selain itu Agus mengungkapkan, hak uang THR yang biasanya diterima penuh sebulan gaji oleh karyawan kini dipotong menjadi 50 persen atau setengahnya dari gaji. Hal itu juga sama dengan tahun sebelumnya dengan alasan kontrak kerja dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.

“Kita nerima separuh saja dari ketentuan yang berlaku. Artinya 50 persen dari aturan pemerintah yang mengeluarkan bahwa satu kali THR itu atau satu kali basic atau satu bulan gaji. Yang didapat 2 juta seharusnya 4 juta lebih,” paparnya.

Sebab itu, para pekerja menuntut PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak untuk mengembalikan hak – hak dan kewajiban mereka.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak belum bisa dikonfirmasi.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News