Beranda Hukum Untuk Naik Pangkat, Guru SMA/SMK di Pandeglang Diduga Diperas Oknum Dinas

Untuk Naik Pangkat, Guru SMA/SMK di Pandeglang Diduga Diperas Oknum Dinas

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Sebanyak 103 guru SMA/SMK berstatus pegawai negeri di Kabupaten Pandeglang diduga diperas oleh oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Oknum dinas meminta uang Rp650 ribu kepada setiap guru sebagai syarat kenaikan pangkat.

Pemerasan dan pungli ini bermula dari surat edaran Badan Kepegawain Daerah (BKD) Nomor 800/3792-BKD/2018 mengenai kenaikan pangkat dan syarat pemberkasan. Dari situ, kepala sekolah SMA/SMK di Pandeglang kemudian dikumpulkan dan rapat oleh oknum Dinas Pendidikan di Kantor Cabang Dinas di Pandeglang.

Salah satu guru inisial AS menceritakan, hasil rapat menyepakati bahwa setiap guru yang akan naik pangkat diwajibkan mengeluarkan uang pemulus Rp 650 ribu. Kepala sekolah langsung mengirimkan pesan WhatsApp dan mengumpulkan guru-guru yang berencana naik pangkat.

“Akhirnya dirapatkan kumpul satu ruangan, yang mau naik pangkat diminta Rp 650 ribu, katanya uang digunakan untuk membayar tim penilai,” kata AS kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

AS menuturkan, dari sekolahnya ada 20 orang yang mengajukan. Kenaikan pangkat mulai dari golongan III C ke III D dan III D ke IV A. Dari 20 orang tersebut, hanya sebagian kecil menolak untuk memberikan uang.

Ia melanjutkan, kepala sekolah pun tak bisa menolak perintah pemungutan pungli di sekolahnya. Mereka diminta mengumpulkan uang atas kesepakatan seluruh kepala sekolah termasuk oknum penguji di Dinas Pendidikan.

“Koordinator pengujinya pengawas SMA provinsi. Dia yang jadi koordinatornya itu yang mengumpulkan,” katanya.

Pungli kenaikan pangkat ini pun terjadi di SMA/SMK lain di Pandeglang. Guru berinisial IK bercerit bahwa, rekannya diminta Rp 650 ribu untuk memuluskan proses kenaikan pangkat. Ada 6 guru di sekolahnya yang mengajukan kenaikan pangkat dan diminta menyetor kepada oknum yang sama.

“Ternyata di sekolah lain dipungut, mereka ada yang bilang Rp650 ribu. Mereka membayar, tidak mempermasalahkan uang tersebut, itu untuk naik pangkat. Dikasih kwitansinya juga,” katanya.

Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi membenarkan adanya pungli naik jabatan guru SMA/SMK di Pandeglang. Dari totall 103 guru yang mengajukan kenaikan pangkat, sudah ada 51 orang yang menyerahkan uang ke oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial W.

“Sudah diperiksa, uang sudah disita. Ini kategori pungli. Ini dikelola tim tapi ketua timnya oknum pengawas di KCD Pandeglang,” katanya saat dikonfirmasi. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ