Beranda Pendidikan Untirta Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Lima Tahun Berturut-turut

Untirta Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Lima Tahun Berturut-turut

Piagam penghargaan dari KI Pusat untuk Untirta. (Ist)

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kampus negeri di Banten ini sukses mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat selama lima tahun berturut-turut, terhitung sejak 2021 hingga 2025.

Penghargaan tersebut diterima Untirta dalam acara penganugerahan yang digelar Komisi Informasi Pusat, Senin (15/12/2025), bertepatan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Dalam kesempatan itu, Untirta dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fatah Sulaiman, didampingi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Humas Untirta Adhitya Angga Pratama bersama tim.

Penetapan penghargaan Badan Publik Informatif dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik terhadap badan publik di seluruh Indonesia. Penilaian mencakup sejumlah indikator penting, seperti kualitas layanan informasi, ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik, pengelolaan dokumentasi, serta komitmen pimpinan badan publik dalam menjamin transparansi.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Keterbukaan informasi publik harus mempunyai manfaat. Kalau hanya menjadi kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentu akan terasa sebagai beban. Namun, jika keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang dirasakan manfaatnya, maka akan dijalani dengan baik dan menghasilkan dampak positif,” ujarnya.

Donny juga menekankan pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bersifat struktural dan didukung penuh oleh pimpinan badan publik. Menurutnya, tantangan pengelolaan informasi publik ke depan akan semakin kompleks.

“Jika PPID lemah, maka akan berdampak pada tiga program prioritas Komisi Informasi, yakni monitoring dan evaluasi badan publik, indeks keterbukaan informasi publik, serta penyelesaian sengketa informasi. Sebaliknya, jika PPID kuat dan mendapat dukungan pimpinan, keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Berikan Insentif Kepada 19.825 Guru dan Tenaga Pendidik

Sementara itu, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif menjadi bukti komitmen Untirta terhadap kualitas dan integritas layanan informasi.

“Pertama, tentu kami bersyukur kepada Allah SWT atas capaian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai Badan Publik Informatif. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap kualitas dan integritas layanan yang terus kami jaga,” ujarnya.

Rektor juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya tim PPID dan Humas Untirta, yang dinilai berperan besar dalam menjaga konsistensi keterbukaan informasi publik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama tim PPID dan Humas Untirta. Capaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan nilai Untirta Jawara,” ujarnya.

Ke depan, Untirta berkomitmen untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, sekaligus mendukung implementasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen penguatan transparansi dan akuntabilitas badan publik di Indonesia.

Tim Redaksi