Beranda Hukum Untirta Pecat Mahasiswa yang Sebar Video Porno Pacar di Pandeglang

Untirta Pecat Mahasiswa yang Sebar Video Porno Pacar di Pandeglang

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.

SERANG – Alwi Husen Maolana, terdakwa dalam kasus revenge porn di-drop out atau dikeluarkan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Keputusan yang tercantum dalam SK Rektor tersebut telah ditetapkan pada Senin (3/7/2023).

Diketahui, sebelumnya terdakwa terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Sipil, Fakultas Teknik (FT). Alwi masuk melalui jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri tahun 2021 lalu.

Rektor UNTIRTA Fatah Sulaiman mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil proses investigasi yang dilakukan tim Fakultas Teknik dan Satgas PPKS terhadap kasus penyebaran konten porno hingga ancaman yang dilakukan terdakwa terhadap mantan kekasihnya. Perbuatan yang dilakukan Alwi dinilai oleh pihak kampus sudah melanggar etika moral dan tidak sesuai peraturan pedoman akademik.

Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak FT dan Satgas PPKS, maka UNTIRTA memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal terhadap Alwi Husen Maolana.

“Ya sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik, dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat,” ujarnya ketika dikonfirmasi BantenNews.co.id pada pada Selasa (4/7/2023).

Pemecatan Alwi dan mencabut haknya sebagai mahasiswa tercantum dalam Diktum Kesatu dan Kedua pada SK Rektor Untirta Nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi Akademik Alwi Husen Maolana, mahasiswa Prodi Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil Untirta.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama : Alwi Husen Maolana karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral,” bunyi Diktum Kesatu pada SK Rektor UNTIRTA yang diterima BantenNews.co.id.

“Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” lanjut bunyi Diktum Kedua.

Sementara itu, dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menuntut 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6/2023).

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ