Beranda Pendidikan Untirta Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli

Untirta Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli

Gedung Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengeluarkan surat larangan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan kampus, Jumat (8/12/2023)

Dalam surat edaran Nomor 2990/UN43/TM.00/2023 yang ditandatangani oleh Rektor Fattah Sulaimana surat ditujukan kepada para sivitas akademika Untirta.

Di surat tersebut dijelaskan bahwa tujuan surat edaran itu dalam rangka pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBB).

Dalam surat disampaikan 4 hal penting yaitu:

1. Para Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Bidang/Program Studi, Para Dosen dan Tenaga Kependidikan, dilarang membebankan pembiayaan/pungutan lain di luar biaya UKT/SPP yang dibayarkan langsung melalui rekening penerimaan Untirta untuk kegiatan akademik seperti bimbingan, ujian proposal, ujian sidang skripsi/tugas akhir, tesis dan disertasi.

2. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah. Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Untirta.

3.Pelanggaran yang dilakukan baik kepada pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

4. Apabila ada oknum Dosen atau Tenaga Kependidikan yang meminta barang, fasilitas maupun pembiayaan/pungutan lain yang dibebankan kepada mahasiswa/i dan dibayarkan langsung (cash) atau tidak melalui rekening resmi penerimaan Untirta, maka hal tersebut termasuk pungutan liar yang dapat diproses sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Menanggapi surat edaran itu salah satu mahasiswa Untirta jurusan Teknologi Pangan, Hariansyah Bryan mengatakan dengan diedarkannya surat itu berarti pihak kampus merespons dengan baik apa yang menjadi keluhan mahasiswa terkait Pungli di wilayah kampus.

Namun, ia berharap surat edaran beserta tindakan tegas bila terjadi pungutan liar baik yang dilakukan dosen atau sivitas akademika Untirta lainnya harus selaras.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Pendidikan Bagi WBP, Lapas Rangkasbitung Kunjungi Dinas Pendidikan Lebak

“Harus ada tindakan serta realisasinya di lapangan ketika terjadi pungli. Silakan pelakunya dihukum seberat-beratnya atau bahkan diberi sanksi sosial hingga pemecatan langsung,” ujarnya.

Senada dengan Hariansyah, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Ilham Bintang mengatakan penting untuk dilakukan pengawalan dalam penerapan sanksi.

“Harus dikawal betul-betul, karena percuma ketika larangan sudah ada tapi dalam penerapan di lapangan kurang tegas, dan larangan hanya sebatas tulisan,” kata Ilham.

BantenNews.co.id sudah mencoba menghubungi rektor Untirta Fattah Sulaiman untuk mengonfirmasi surat edaran tersebut. Tapi, sampai tulisan ini dimuat beliau belum membalas.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News