Beranda Kampus Untirta dan Polda Banten Gelar FGD Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Untirta dan Polda Banten Gelar FGD Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak.

SERANG  – Pusat Studi Kepolisian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bekerja sama dengan Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak” pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam merespons berbagai persoalan hukum, khususnya yang menyangkut kelompok rentan.

Ketua Tim Adhoc Pusat Studi Kepolisian Untirta, Prof. Rena Yulia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan forum awal untuk menghimpun berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, FGD ini juga menjadi bagian dari upaya “belanja masalah” guna memperkaya kajian akademik sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kita berkolaborasi untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana penegakan hukum ini bisa berjalan dengan baik. Persoalan-persoalan yang terjadi di Banten akan kita kaji bersama,” ujar Prof. Rena.

Ia menjelaskan bahwa topik perlindungan perempuan dan anak dipilih karena tingginya angka kejahatan yang melibatkan kedua kelompok tersebut. Melalui forum ini, peserta yang berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, hingga praktisi hukum diharapkan dapat berbagi pengalaman serta memberikan masukan untuk kajian lebih lanjut.

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada diskusi, tetapi akan dilanjutkan dengan kajian-kajian dan pendampingan terkait perempuan dan anak,” tambahnya.

Sementara itu, sambutan Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Hengki Haryadi yang dibacakan oleh Karo SDM Polda Banten, Iptu Ari Wibowo menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut bahwa angka kasus di wilayah Banten masih menunjukkan tren peningkatan.

“Berdasarkan data Polda Banten, jumlah perkara yang melibatkan perempuan dan anak pada periode 2022 hingga 2025 tercatat sebanyak 1.159 kasus, yang menunjukkan adanya tren peningkatan di setiap tahunnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembunuh Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Pabuaran Gunakan Akun Fiktif untuk Pemesanan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari persoalan sosial yang harus segera ditangani secara serius dan komprehensif.

“Setiap kasus mencerminkan penderitaan korban dan dampak psikologis jangka panjang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum ini, dibahas tiga fokus utama, yakni penanganan perkara pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, evaluasi kebijakan perlindungan yang telah ada, serta penguatan posisi korban dalam proses penegakan hukum. Penanganan kasus diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan perspektif korban.

“Korban bukan sekadar alat bukti. Mereka adalah subjek yang memiliki hak atas restitusi, kompensasi, pemulihan, dan rasa aman,” lanjutnya.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber. Dekan Fakultas Hukum Untirta, Ferry Fathurokhman, memaparkan materi mengenai kebijakan perlindungan perempuan dan anak, yang menekankan pentingnya evaluasi regulasi agar implementatif dan tepat sasaran di lapangan. Selanjutnya, Prof. Rena Yulia menyampaikan materi terkait posisi korban dalam proses penegakan hukum. Adapun materi terkait penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak disampaikan oleh Irene Missy selaku Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Banten.

Sebagai penutup kegiatan, pembacaan poin-poin serta rekomendasi hasil FGD disampaikan oleh Iptu Dr. Yogie Fahrisial. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa FGD ini berhasil mengidentifikasi berbagai tantangan utama dalam perlindungan perempuan dan anak, mulai dari keterbatasan kelembagaan, belum optimalnya pendekatan berbasis korban, hingga lemahnya koordinasi lintas sektor.

Ia juga memaparkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penguatan struktur dan kewenangan Unit PPA, reformasi pendekatan penegakan hukum berbasis korban untuk mencegah reviktimisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan khusus dan kolaborasi lintas profesi, serta pengembangan layanan terpadu satu atap. Selain itu, diperlukan pula pembentukan forum koordinasi lintas sektor, penyusunan SOP bersama antar lembaga, serta penguatan sistem digital melalui integrasi database kasus dan monitoring berbasis data.

Baca Juga :  KKM Kelompok 8 Universitas Al-Khairiyah Gelar Seminar Manajemen Organisasi di Bojonegara

Dalam Forum ini menghasilkan kesepahaman bahwa perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Banten membutuhkan penguatan secara komprehensif. Upaya tersebut meliputi reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi layanan yang berorientasi pada korban. ***