Beranda Pendidikan Untirta Ancam Pidanakan Mahasiswa karena Dugaan Vandalisme

Untirta Ancam Pidanakan Mahasiswa karena Dugaan Vandalisme

Tangkapan layar postingan di Instagram @untirta_official yang memuat pencarian mahasiswa yang dituduh melakuka vandalisme saat aksi protes ke rektorat. (IST)

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengancam menempuh jalur hukum terhadap mahasiswa yang diduga melakukan vandalisme di Gedung Rektorat, Kampus Sindangsari pasca demonstrasi mahasiswa ke rektorat. Ancaman penindakan hukum itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram Untirta.
‎
‎Unggahan tersebut memuat video dan tangkapan layar sosok yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, disertai permintaan agar mahasiswa yang bersangkutan menghadap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dengan didampingi kedua orang tua.
‎
‎Dalam takarirnya, Untirta menyebut dugaan tindakan anarkis, perusakan fasilitas negara, dan penyampaian ujaran kebencian dalam aksi di Gedung Rektorat. Kampus memberikan waktu 2 x 24 jam sejak pengumuman itu diunggah ke publik pada Rabu (28/10/2026) untuk memberikan klarifikasi.
‎
‎Mahasiswa yang bersangkutan juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terbukti melakukan pelanggaran, mengakui kesalahan, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
‎
‎“Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tulis surat yang ditandatangani yang Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untirta dalam unggahan tersebut.
‎
‎BantenNews.co.id telah mencoba menghubungi Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun dia menjelaskan kewenangan Wakil Rektor III untuk menjawabnya.

“Itu pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh WR 3. Kalau untuk detailnya yang berwenang menjawab Pa WR III,” kata Angga kepada BantenNews.co.id, Kamis (29/10/2026).
‎
‎Sayangnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untirta, Agus Sjafari hingga berita ini terbit tidak merespons pertanyaan dan telepon dari wartawan.
‎
‎‎Ketua BEM Untirta, Muhamad Ridam menjelaskan kronologi peristiwa dugaan vandalisme yang dimaksud rektorat adalah aksi demonstrasi pada 26 Oktober 2026 yang dilatarbelakangi kekecewaan mahasiswa terhadap Peraturan Rektor Untirta Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi kemahasiswaan. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut diubah tanpa melibatkan mahasiswa dari fakultas-fakultas.
‎
‎Perubahan yang dipersoalkan antara lain mekanisme pemilihan presiden mahasiswa yang disebut hanya melibatkan tujuh delegasi dari setiap fakultas, ketentuan mahasiswa semester lima yang dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum organisasi pada setiap jenjang, perubahan organisasi mahasiswa tingkat universitas, serta penyesuaian jadwal pemilihan raya mahasiswa.
‎
‎Menurut Ridam, tujuh fakultas di Untirta telah menolak dan meminta peraturan tersebut ditinjau ulang. Namun, ia menilai keberatan mahasiswa tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pihak kampus.
‎
‎Ia juga menyebut birokrasi kampus mengancam akan menonaktifkan seluruh organisasi kemahasiswaan pada tahun berikutnya. Ridam menilai kondisi tersebut memperbesar kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan rektorat.
‎
‎Klaim mengenai proses penyusunan peraturan dan ancaman penonaktifan organisasi kemahasiswaan tersebut belum dikonfirmasi kepada pihak rektorat.
‎
‎Mengenai langkah pihak rektorat yang mencari mahasiswa tersebut, ia menilai langkah kampus memublikasikan sosok yang diduga terlibat dan meminta mahasiswa menghadap dalam tenggat tertentu sebagai tindakan yang tidak elok. Menurut dia, kampus seharusnya mengedepankan pembinaan dan dialog dalam merespons persoalan yang muncul di lingkungan akademik.
‎
‎“Kampus dan universitas sebagai lembaga terdidik tugas utamanya adalah membina bukan membinasakan reputasi, psikologis mahasiswanya sendiri,” kata Ridam.
‎
‎‎Ia mengatakan, demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap kebijakan kampus. Karena itu, menurut Ridam, rektorat semestinya mengevaluasi kebijakan yang dipersoalkan, bukan justru memublikasikan mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran.
‎
‎‎“Aksi demonstrasi bentuk tertinggi mencintai almamater kampus, harusnya kampus mampu untuk evaluasi dan koreksi atas permasalahan yang terjadi bukan memberitakan mahasiswanya sendiri seperti dianggap sebagai penjahat tingkat tinggi,” ujarnya.
‎
‎Ridam menambahkan, sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif. BEM Untirta, kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendampingi mahasiswa dalam memperjuangkan hak-haknya.
‎
‎Pengacara Publik LBH Pijar sekaligus aktivis hak asasi manusia, Rizal Hakiki mengatakan penanganan dugaan vandalisme harus tetap memperhatikan hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
‎
‎Menurut dia, kampus memiliki kewenangan untuk menindak dugaan perusakan fasilitas. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terukur, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
‎
‎“Rektorat memang berwenang untuk menindak vandalisme, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip Hak Asasi Manusia,” kata Rizal.
‎
‎Ia menilai pendekatan persuasif dan dialogis perlu dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Kampus juga seharusnya mengevaluasi kebijakan yang menjadi sumber keberatan mahasiswa, termasuk persoalan sarana dan prasarana serta tuntutan lain yang disampaikan dalam demonstrasi.
‎
‎Rizal mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran tidak berujung pada tindakan berlebihan yang mengabaikan kebebasan berekspresi.
‎
‎“Kalau pun memang ada tindakan vandalisme, reaksi yang diambil harus mengedepankan tindakan yang persuasif dan dialogis jangan sampai ada tindakan yang berlebih (excessive action) yang diambil oleh pihak kampus,” ujarnya.
‎
‎Ia membedakan ancaman penindakan hukum yang disampaikan kampus dengan kriminalisasi. Menurut Rizal, tindakan tersebut dapat disebut kriminalisasi apabila kampus melaporkan persoalan itu kepada kepolisian. Meski demikian, ia menilai langkah rektorat dalam mempublikasikan sosok yang diduga terlibat dan meminta mahasiswa menghadap berpotensi menekan gerakan protes.
‎
‎“Dalam kacamata yang lebih luas tindakan kampus ini merupakan metode untuk menekan aksi protes dan membungkam suara kritis,” kata Rizal.
‎
‎”Situasi yang terjadi di kampus Untirta, senada dengan situasi negara saat ini di mana demokrasi semakin mengalami kemunduran (declining), negara selalu menebar rasa takut untuk mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi warga negara,” imbuhnya.
‎
‎Penulis: Audindra Kusuma
‎Editor: TB Ahmad Fauzi
‎
‎