Beranda Hukum Ungkap Usaha Esek-esek Eco Home Tower di Tangerang, Polisi Ringkus 11 Tersangka

Ungkap Usaha Esek-esek Eco Home Tower di Tangerang, Polisi Ringkus 11 Tersangka

Jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang mengungkap usaha esek-esek di Apartemen Eco Home Tower di Keluarahan Mekar Bakti, Kecamatan Pangongan, Kabupaten Tangerang - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang mengungkap usaha esek-esek di Apartemen Eco Home Tower di Keluarahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, 11 tersangka berhasil diamankan yakni delapan perempuan dan tiga lelaki dan barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, tiga pak tisu mejik, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone, satu ATM Bank, buku catatan tamu dan empat buah kunci kamar apartemen.

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bila Apartemen Eco Home Tower dijadikan tempat prostitusi.

“Kemudian, setelah diselidiki ternyata benar bila apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolsek Panongan, Rabu (9/9/2020).

Rohmad membeberkan, pertama yang berhasil diamankan polisi adalah seorang pria yang mengaku bernama Afrizal. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Afrizal adalah pelaku penyedia perempuan yang dapat diajak kencan dengan mematok harga 500 ribu dan harus ditransfer oleh pelanggannya melalui bank.

“Modus operandi dari praktik prostitusi itu melalui media sosial chating. Setelah transaksi selesai, maka pelanggannya diarahkan dan diantar ke kamar apartemen dimana sudah menunggu wanita yang telah dipesannya,” ujar Rohmad.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini