Beranda Hukum Ungkap Peredaran Obat Keras, Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir dan Kejar...

Ungkap Peredaran Obat Keras, Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir dan Kejar Satu DPO

Polsek Serpong memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal

TANGSEL – Polsek Serpong memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal, Selasa (4/8/2026). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial F (50) dan A (23), sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Serpong, AKP Suhardono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan, khususnya Kecamatan Serpong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga mengangkut obat-obatan ilegal pada Kamis (30/4/2026).

“Ketika kendaraan melintas di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan kendaraan tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhardono, Selasa (4/8/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 78 karton obat keras daftar G berbagai merek tanpa izin edar.

Untuk pengembangan kasus, penyidik kemudian menggeledah sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 838 karton obat keras daftar G.

Suhardono menjelaskan, obat-obatan ilegal tersebut diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

“Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, F dan A dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Oknum TNI yang Keroyok Pemuda di Serang Perankan 36 Adegan

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Suhardono.

Selain F dan A, polisi juga menetapkan seorang pelaku lain berinisial H sebagai buronan.

“Jumlah pelaku ada tiga orang, satu orang masih DPO,” tutupnya.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo