Beranda Hukum Ungkap Kasus Rokok Ilegal, Kejari Lebak Sita Uang Rp1,3 Miliar

Ungkap Kasus Rokok Ilegal, Kejari Lebak Sita Uang Rp1,3 Miliar

Ekspos pengungkapan tokok ilegak di Kejari Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam pengungkapan tersebut, Kejari Lebak mengamankan dua orang tersangka serta uang hasil kejahatan senilai Rp1.331.594.313.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Junayah dan Jarip. Selain itu, pihak kejaksaan juga mengeksekusi uang hasil penjualan rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi uang rampasan ini merupakan komitmen Kejari Lebak yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dalam rangka pemulihan keuangan negara. Uang tersebut kami setorkan ke kas negara agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Irfano saat ditemui di Kantor Kejari Lebak, Rabu (31/12/2025).

Irfano mengungkapkan, aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan beroperasi di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Rokok ilegal yang diedarkan berasal dari Jawa Timur dengan merek SS, dengan jumlah sekitar 400 ribu batang.

“Untuk pemasok rokok ilegal dari Jawa Timur saat ini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.

“Kami tidak akan menoleransi perbuatan melawan hukum. Kami juga berharap langkah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd