Beranda Bisnis UMSK Cilegon 2019 Ditetapkan, Ini Nominalnya!

UMSK Cilegon 2019 Ditetapkan, Ini Nominalnya!

Ilustrasi - foto istimewa jpnn.com

CILEGON – Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Cilegon 2019 telah ditetapkan. Namum demikian besarannya tak sesuai yang diharapkan para buruh sebesar 20 persen. Nyatanya, berdasarkan kesepakatan UMSK tahun depan hanya berkisar 9 persen saja.

Diketahui usulan buruh besaran UMSK 2019 yakni kelompok I sebesar 20 persen, kelompok II sebesar 15 persen dan kelompok III sebesar 10 persen.

Namun demikian berdasarkan perundingan bersama dan aturan baru, kenaikan UMSK tak menggunakan persentase, melainkan menggunakan nominal yakni Rp370 ribu untuk kelompok IA, kelompok IB sebesar Rp355 ribu dan kelompok II sebesar Rp275 ribu dan kelompok III sebesar Rp197 ribu.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengupahan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Cilegon, Jarwan mengatakan besaran nilai UMSK 2019 berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (3) dan Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum pasal 15 bahwa Upah Minimum Sektoral dan kesepakatan Asosiasi Sektor Besi Baja (IHSIA), Asosiasi Sektor Kimia) INAPLAS, Unsur Serikat Pekerja/Buruh Sektor dan Anggota Dewan Pengupahan Kota CIlegon tanggal 10 Desember 2018.

“Hasil keputusan besaran UMSK 2018 ini telah ditandatangani Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi pada Selasa (10/12/2018) dini hari. Selesai rapat pleno penetapan besaran UMSK 2018, langsung diserahkan dan ditandatangani sama Pak Plt Walikota. Setelah ditandatangani Pak Edi, hari ini juga usulan UMSK 2019 akan langsung kita serahkan ke Provinsi Banten untuk ditandatangani Pak Gubernur Banten, Wahidin Halim,” katanya.

Ia mengungkapkan berdasrkan Peraturan Mentri (Permen) 15 Tahun 2018 tentang UMSK, tidak lagi menggunakan presentase seperti tahun sebelumnya, namun menggunakan sistem besaran nilai rupiah.

“Peraturan Mentri (Permen) 15 Tahun 2018 Tentang UMSK menyatakan seperti itu,” ujarnya.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengaku kecewa dan tidak puas dengan keputusan besaran UMSK 2019 ini. Sebab, besaran tersebut tidak memihak kepada nasib buruh.

“Sama aja gak ada kenaikan sama sekali malah diam di tempat. Apalagi, sekarang penentuan besaran harus dari berdasrkan Peraturan Mentri (Permen) 15 Tahun 2018. Tapi, mau gimana lagi? Karena keputusan besaran di tunggu di Provinsi Banten. Meskipun naiknya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini