Beranda Bisnis UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Gubernur Wajib Umumkan 1 November 2019

UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Gubernur Wajib Umumkan 1 November 2019

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%” bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019).

Sehubungan dengan penetapan UMP 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2020.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November.

“UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019,” begitu bunyi surat edaran tersebut.

Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

“Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, gubernur agar segera membentuk Depeprov yang baru,” dikutip dari poin ketiga.

Berikutnya, UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019.

“Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum
lebih tinggi dari UMP),” demikian isi surat edaran.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini