Beranda Pemerintahan UMK Pandeglang Bakal Ditetapkan Naik 8,51 Persen

UMK Pandeglang Bakal Ditetapkan Naik 8,51 Persen

Dasep Kustiwa. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang pada 2020 mendatang akan naik sebesar 8,51 persen.

Kabid Hubungan Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Pandeglang, Dasep Kustiwa menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional bahwa kenaikannya sebesar 8,51 persen.

Hal itu juga dipertegas dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-/M/308/AI.01.00/X2019 tentang penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 kenaikannya sebesar 8,51 persen.

“Jadi untuk UMK Pandeglang tahun 2020 kenaikannya sebesar Rp216.370. Yang kemarin UMK Pandeglang sebesar Rp2.542.539 jadi naik menjadi Rp 2.758.909, itu sudah pasti karena berdasarkan PP 78 tahun 2015 tadi,” jelas Dasep, Kamis (24/10/2019).

Kata Dasep, Disnakertrans juga bakal mengundang dewan pengupahan untuk membahas kenaikan upah tadi, karena menurutnya tidak semua dewan pengupahan tahu akan menaikkan ini.

Semua anggota dewan pengupahan belum tentu perhatikan dan tahu juga bahwa besarannya sekian dan cara penghitungan nya gimana, itu nanti kami simulasikan. Awal bulan November kami akan mengundang dewan pengupahan,” katanya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini