LEBAK – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (25/11/2025). Massa aksi mendesak pemerintah daerah menaikkan UMK sebesar 10,5 persen.
Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, mengatakan bahwa para buruh menilai kebutuhan pokok saat ini tidak sebanding dengan upah yang diterima. Karena itu, penyesuaian dianggap penting demi menjamin kehidupan yang lebih layak.
“Kami menilai upah yang diterima masih jauh dari kata layak, sehingga perlu ada penyesuaian signifikan. Kami menuntut kenaikan upah 10,5 persen di Kabupaten Lebak pada tahun 2026,” kata Sidik Uwen seusai aksi.
Ia menegaskan, keresahan buruh semakin besar karena UMK Kabupaten Lebak selalu berada di posisi paling rendah di Provinsi Banten.
“Saat ini upah buruh di Kabupaten Lebak jauh dari layak. UMK Lebak menjadi yang paling kecil se-Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menilai tuntutan buruh cukup realistis di tengah tingginya kebutuhan hidup. Meski demikian, ia menyebut pemerintah belum dapat mengambil keputusan final.
“Soal permintaan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, nanti akan kita bahas bersama Dewan Pengupahan. Kita juga harus mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Amir Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
