LEBAK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2020 akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari para pengusaha, serikat buruh, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak.
Rapat tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019) lalu yang dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kepala Disnakertrans Lebak Maman Sp bertempat di Kantor Disnakertrans Lebak, Rangkasbitung.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kepala Disnakertrans Lebak Maman SP mengatakan, dalam rapat tersebut disetujui kenaikan UMK Lebak tahun 2020 sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp212.586. UMK Lebak yang tadinya Rp2.498.068 naik menjadi Rp2.710.654.
“Apindo dan serikat pekerja sudah setuju UMK Lebak tahun 2020 naik sebesar 8,51 persen,” kata Maman Sp.
Kenaikan UMK tersebut sempat diharapkan mengalami kenaikan oleh Apindo karena ditakutkan akan menghambat laju investasi di Lebak. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disnakertrans Lebak tetap menaikkan UMK Lebak pada tahun 2020 dengan memperhatikan laju invasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemda Lebak juga akan menjamin kenyamanan para investor dalam berinvestasi di Lebak.
“Selanjutnya, berita acara dari rapat tersebut mengenai kenaikan UMK 2020 akan ditembuskan kepada Bupati Lebak dan Gubernur Banten,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Apindo Lebak, Ace Sumirsa Ali berharap Pemda dapat memberikan jaminan garansi kepada para investor agar dapat berinvestasi dengan nyaman di Lebak. Dirinya juga mengatakan, bagi para pengusaha yang tidak sanggup membayar pegawainya sesuai dengan UMK dapat langsung melaporkan ke Disnakertrans Lebak .
“Kita setujui kenaikan tersebut dengan jaminan, Pemda dapat memberikan kenyamanan, jauh dari berbagai gangguan yang dapat menghambat para pengusaha untuk berinvestasi,” katanya. (Ali/Red)