Beranda Pemerintahan UMK di Banten Terus Naik, Daya Saing Pekerja dan SDM Perlu Ditingkatkan

UMK di Banten Terus Naik, Daya Saing Pekerja dan SDM Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten kembali mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kenaikan ini diklaim guna meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim usaha dan memperkuat daya saing sumber daya manusia.

Gubernur Banten, Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 naik sebesar 6,74 persen, dari Rp2.905.119,90 menjadi Rp3.100.881,40. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025) lalu.

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

Selain Kepgub tentang UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Andra Soni menegaskan, seluruh besaran upah yang ditetapkan merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten dan kota. Ia memastikan tidak ada intervensi selama proses pembahasan dan tidak mengubah angka yang telah direkomendasikan.

“Sampai semua berkas lengkap, tugas saya adalah menandatangani Kepgub tersebut. Tidak ada perubahan substansi, hanya penyesuaian administratif,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa peningkatan upah harus sejalan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja. Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, terus mendorong penguatan sumber daya manusia sebagai kunci daya saing daerah, salah satunya melalui program Sekolah Swasta Gratis yang hingga kini telah dinikmati sekitar 65.000 pelajar.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan pekerja dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha.

Baca Juga :  Banten Bersih Dorong Segera Pecat ASN Korupsi

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2026: Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, Kota Tangerang Rp5.399.405,69, Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00, Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00, Kabupaten Serang Rp5.178.521,19, Kota Serang Rp4.665.927,94, Kabupaten Pandeglang Rp3.360.078,06, dan Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62.

Selain itu, besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 juga telah ditetapkan di masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Lebak yang untuk pertama kalinya menetapkan UMSK pada tahun ini. Kenaikan UMK yang berkelanjutan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya saing SDM Banten di tengah persaingan ekonomi nasional.

Tim Redaksi