Beranda Pemerintahan UMK Cilegon Ditetapkan Rp4,2 Juta per Bulan, Berlaku Januari 2020

UMK Cilegon Ditetapkan Rp4,2 Juta per Bulan, Berlaku Januari 2020

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

CILEGON – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2020 telah ditetapkan sebesar Rp4.246.081. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 yakni sebesar Rp3.913.078. Upah buruh tersebut bakal diberlakukan pada Januari 2020.

Itu diketahui melalui Rapat Pleno Penetapan UMK 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon, Perwakilan buruh dan pihak terkait lainnya, Kamis (7/11/2019).

Hasil rapat pleno penetapan UMK tersebut juga telah ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan segera dilayangkan ke Pemprov Banten untuk disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori menyatakan bahwa penetapan UMK 2020 tersebut telah disepakati seluruh elemen dan buruh.

“Rapat bersama ini dihadiri lengkap dengan anggota Depeko, perwakilan buruh. Hasilnya UMK Cilegon 2020 diusulkan sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kemudian ditetapkan sebesar Rp4,2 juta lebih atau naik 8,51 persen, dari sebelumnya pada tahun 2019 sebesar Rp3,9 juta. Sebelumnya buruh mengusulkan 12 persen atau naik menjadi Rp4,3 juta lebih, namun semua sepakat dengan apapun keputusan Walikota,” ujar Buchori kepada wartawan.

Dikatakan Buchori, kenaikan UMK 2019 juga disesuaikan dengan inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 5,12 persen.

“Sesuai dengan rumus PP 78, bahwa UMK tahun lalu dikali inflasi nasional sebesar 3,39 persen plus PDB nasional sebesar 5,12 persen,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa penetapan UMK 2020 sudah ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

“Jadi tinggal kita kirim ke Pemprov Banten untuk ditandatangani Gubernur karena deadline-nya besok. Buruh semuanya sepakat dan legawa menerima apa yang diusulkan Pak Walikota,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini