
CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2026 sebesar Rp5.495.768,14 atau naik 7,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, serta pihak terkait lainnya yang tergabung dalam forum pengupahan.
Kesepakatan itu dicapai melalui rangkaian pembahasan dan perundingan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Selain UMK, Pemerintah Kota Cilegon juga merekomendasikan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon tahun 2026, yang disepakati bersama dalam forum tersebut, dengan rincian:
Sektor 1: Rp5.633.162,22
Sektor 2: Rp5.591.561,09
Sektor 3: Rp5.522.757,41
Wali Kota Robinsar menyampaikan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK ini menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur Banten dalam penetapan resmi Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon tahun 2026.
“Rekomendasi ini disusun dan disepakati bersama antara pemerintah daerah, Apindo, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya, dan disampaikan kepada Gubernur Banten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Robinsar dalam penyampaiannya, Selasa (23/12/2025).
Ia berharap, hasil kesepakatan tersebut dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, menjaga daya saing industri di Kota Cilegon, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin