Beranda Pemerintahan UMK 8 Kabupaten Kota di Banten Naik, Ini Besarannya

UMK 8 Kabupaten Kota di Banten Naik, Ini Besarannya

Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan SK UMP dan UMK 2026 kepada perwakilan buruh. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Besaran kenaikan UMK di delapan kabupaten/kota itu bervariasi dari mulai 4,79 sampai 5,50 persen.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 703. SK tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan serikat buruh oleh Gubernur Banten Andra Soni di aula Pendopo Gubernur, Rabu (24/12/2025).

Adapun rincian besaran UMK 2026 per kabupaten/kota, sebagai berikut, UMK Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen dari Rp3.206.640,32 pada 2025. Kabupaten Lebak naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010,62 dari sebelumnya Rp3.172.384,39.

Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan 6,31 persen menjadi Rp5.210.377 dari Rp4.901.117. Sementara Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01.

Di wilayah perkotaan, UMK Kota Tangerang naik 6,50 persen menjadi Rp5.399.405,69 dari Rp5.069.708,36. Kota Cilegon mencatat kenaikan 6,67 persen dengan UMK 2026 sebesar Rp5.469.922,59 dari Rp5.128.084,48.

UMK Kota Serang naik 5,61 persen menjadi Rp4.665.927,94 dari Rp4.418.261,13. Adapun Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp5.247.870 atau naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42.

Terkait UMK 2026, Andra mengatakan penetapan ini merupakan komitmen Pemprov dalam menjaga substansi rekomendasi daerah dalam proses penetapan di tingkat provinsi, termasuk dalam aspek teknis penulisan keputusan.

“Saya terus mengamati perkembangan, membangun komunikasi, dan menjaga independensi. Kita memiliki Dewan Pengupahan yang kita sepakati bersama sebagai forum pembahasan, dan saya berusaha tidak melakukan intervensi sedikit pun,” kata Andra.

“Komitmen kita jelas, tidak akan mengubah rekomendasi dari kabupaten/kota. Jangankan angkanya, titik dan komanya pun tidak,” imbuhnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd