Beranda Peristiwa Ulama Maja Desak Gubernur Banten Tutup Galian C Curugbitung karena Rusak Lingkungan...

Ulama Maja Desak Gubernur Banten Tutup Galian C Curugbitung karena Rusak Lingkungan dan Sebabkan Kecelakaan

Warga menghalau truk ODOL di Maja, Kabupaten Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Para ulama di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang tergabung dalam Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB), menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Banten Andra Soni. Salah satu poin utama dalam surat tersebut menyoroti aktivitas galian C di Kecamatan Curugbitung yang dinilai merusak infrastruktur, tidak berizin, dan telah menyebabkan kecelakaan.

Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sekaligus juru bicara FTMB, Ahmad Yunani, mengatakan sejumlah perusahaan tambang di Curugbitung beroperasi tanpa izin resmi. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut disebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Pengelupasan top soil membuat kemampuan tanah menyerap air menurun. Air permukaan mengalir lebih cepat saat hujan, tebing mudah longsor, dan terjadi pengendapan di saluran irigasi yang mengurangi pasokan air untuk pertanian,” kata Yunani dalam surat terbuka itu.

Yunani menambahkan, kendaraan pengangkut tanah dengan tonase besar turut meresahkan warga. Jalan menjadi rusak dan licin, bahkan memicu sejumlah kecelakaan hingga menelan korban jiwa.

“Kami dari FTMB mendesak Gubernur Banten untuk menutup secara permanen galian C di Kecamatan Curugbitung dan sekitarnya, karena aktivitas tersebut jelas meresahkan serta merusak lingkungan di wilayah Maja dan Curugbitung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, armada tambang kerap menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir di beberapa titik ruas Jalan Maja–Koleang. Kondisi itu membuat ruang lalu lintas menyempit dan menyebabkan kemacetan.

“Efeknya berantai: waktu tempuh bertambah, distribusi barang dan layanan publik terhambat, hingga akses darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran sering terganggu,” katanya.

Dampak sosial lain yang muncul antara lain pendapatan warga khususnya UMKM menurun serta meningkatnya stres masyarakat yang melintasi jalur tersebut setiap hari.

Selain itu, tumpahan tanah dari truk mengotori jalan dan membuat permukaan licin saat hujan. Lalu lintas dump truck Over Dimensi Over Load (ODOL) dengan frekuensi tinggi di ruas Maja–Koleang, Kopo–Maja, hingga Maja–Tigaraksa juga mempercepat kerusakan jalan dan menambah biaya perawatan kendaraan warga serta anggaran daerah.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Unggul, Kepsek di Banten Diminta Buat Inovasi

Yunani menambahkan bahwa Jembatan Panunggulan, penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, kini dinilai tidak layak menahan beban kendaraan berat, terutama dump truck ODOL.

“Perusahaan angkutan tambang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur angkutan tambang. Akibatnya, sering terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa, termasuk anak sekolah dan warga,” tegasnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd