Beranda Kesehatan UKS di Kota Tangerang Diminta Ikut Terlibat Dalam Penanggulangan Kesehatan Masyarakat

UKS di Kota Tangerang Diminta Ikut Terlibat Dalam Penanggulangan Kesehatan Masyarakat

Rapat koordinasi program kerja Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah atau UKS/M di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Ruang Ahlakul Karimah, Senin (30/1/2023) - Foto istimewa

TANGERANG – Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mendorong Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) di Kota Tangerang untuk bisa terlibat dalam mengurai persoalan kesehatan di masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Sachrudin saat membuka rapat koordinasi program kerja Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah atau UKS/M di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Ruang Ahlakul Karimah, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut Sachrudin mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak persoalan kesehatan di masyarakat seperti Demam berdarah, TBC, Stunting dan juga Vaksinasi Covid-19 yang memerlukan kolaborasi dan kerja sama semua pihak termasuk UKS/M.

“Saya harap pelaksana UKS/M di sekolah bisa ikut terlibat dalam mengkampanyekan program – program pemerintah dalam penanggulangan penyakit. Penanggulangan TBC contohnya, bisa ikut mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, terkait upaya penanganannya,” ujar Sachrudin dalam keterangannya.

Sachrudin juga menerangkan, untuk mendorong dan memacu pelaksanaan UKS, selain dibentuk tim pelaksana UKS dibentuk juga Tim Pembina UKS mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang bertugas membina, mendorong, memfasilitasi dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan UKS di wilayah kerjanya.

“Berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan UKS, antara lain pelaksanaan lomba sekolah sehat yang dimaksud untuk memberikan motivasi dan stimulasi dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan UKS melalui TP-UKS Provinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan,” jabar Sachrudin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Sudarto Mangapul menjelaskan program UKS/M ini berlandaskan Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah peraturan bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.

“Tujuannya rakor ini adalah memahami peran tugas fungsi dan tanggung jawab Tim Pembina UKS, memetakan dukungan dari pihak terkait dalam penyelenggaraan program UKS,” jelas Sudarto.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini