CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi memberlakukan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas di ruas jalan nasional mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) dengan nomor: AJ.099/1/18/DPPB/2025.
Dalam uji coba tersebut, diberlakukan pembatasan operasional kendaraan bertonase besar setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pembatasan berlaku di ruas Jalan Nasional Kota Cilegon, tepatnya dari simpang lampu merah ADB hingga simpang lampu merah PCI, atau sebaliknya.
Jenis kendaraan yang terdampak dalam pemberlakuan ini meliputi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan dan kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, melalui akun Instagram resminya @robinsar19 menyampaikan bahwa uji coba ini merupakan langkah awal sebelum ditetapkannya regulasi permanen terkait larangan operasional kendaraan besar di jalan nasional atau jalan protokol Kota Cilegon.
“Assalamualaikum dulur sedanten… menindaklanjuti surat dari @ditjen_hubdat prihal operasional kendaraan besar. Per malam ini sedang dilakukan percobaan perubahan jam operasional kendaraan guna menjadi acuan selanjutnya prihal larangan kendaraan yg akan melintas di jalan nasional atau jalan protokol kota Cilegon,” tulis Robinsar dikutip Sabtu (2/8/2025).
Uji coba ini diharapkan dapat mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib di kawasan perkotaan.
Pemerintah Kota Cilegon mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan ini selama masa uji coba berlangsung.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin