Beranda Kampus UIN SMH Banten Proses Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa, Terlapor Terancam Sanksi dan...

UIN SMH Banten Proses Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa, Terlapor Terancam Sanksi dan Jalur Hukum

Gedung UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (Ist)

SERANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten berinisial AZ terus bergulir. Pihak kampus mengaku telah menerima laporan dari sejumlah mahasiswi yang mengaku menjadi korban dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN SMH Banten, Dedi Sunardi, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan oleh pihak fakultas dan kini memasuki tahapan penyelesaian yang berpotensi berujung pada pemberian sanksi terhadap terlapor.

“Sudah ditangani oleh pihak fakultas dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Hasilnya nanti akan menjadi dasar pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedi, Jumat (5/6/2026).

Menurut Dedi, beberapa korban telah menyampaikan laporan kepada pihak kampus. Namun, seluruh dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di luar lingkungan kampus sehingga tidak berkaitan langsung dengan aktivitas akademik.

Meski demikian, UIN Banten tetap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk mendorong mereka menempuh jalur hukum. Kampus menilai kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kami siap mendampingi korban untuk melapor ke pihak berwajib karena ini masuk ranah pidana dan kejadiannya berada di luar kampus,” ujarnya.

Di sisi lain, kampus juga menyoroti penyebaran informasi kasus melalui media sosial yang disertai identitas korban. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memperparah kondisi psikologis korban dan menimbulkan tekanan tambahan.

Karena itu, pihak universitas berupaya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penanganan berlangsung. Kampus juga memastikan korban diberikan kebebasan untuk menentukan langkah hukum tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Selain AZ yang telah dilaporkan, pihak kampus juga membuka kemungkinan adanya laporan terhadap pihak lain yang diduga menyebarkan informasi terkait kasus tersebut tanpa persetujuan korban.

Baca Juga :  Mahasiswa Cilegon Kecewa, Anggota DPRD Tak Teken Pakta Integritas

“Selain terlapor berinisial AZ, ada kemungkinan pihak lain juga dilaporkan karena diduga menyebarluaskan informasi tanpa izin korban. Itu sedang kami kaji,” katanya.

Kasus ini juga menjadi perhatian kampus terkait pola pergaulan mahasiswa di luar lingkungan akademik. Dedi menegaskan bahwa lembaga pendidikan memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas mahasiswa di luar kampus, seperti di tempat kos atau lingkungan pergaulan pribadi.

Meski begitu, UIN Banten mengimbau mahasiswa yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual agar segera melapor kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus.

Menurut Dedi, setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan takut melapor. Seluruh informasi pribadi korban akan kami lindungi dan laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo