Beranda Peristiwa UIN Jakarta Beri Toleransi 6 Hari untuk Warga Kosongkan Rumahnya

UIN Jakarta Beri Toleransi 6 Hari untuk Warga Kosongkan Rumahnya

Alat berat melakukan eksekusi di Puri Intan RT.04, RW.17, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) - (foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Warga Puri Intan RT.04, RW.17, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban gusur oleh UIN Jakarta diberi toleransi untuk mengosongkan dan menjual barang-barang yang ada di rumahnya.

Kuasa hukum warga Muhamad Siroth menjelaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk memberi kesempatan kepada warga agar mereka membongkar sendiri rumahnya.

“Tadi pihak pengadilan kan mau bongkar paksa. Saya minta kepada eksekutor menyampaikan kepada pihak pemohon yaitu UIN untuk pembongkaran tolonglah diberikan kesempatan ke masyarakat. Karena rumah ini masih ada manfaatnya, minimal kayu-kayu bisa diambilin buat dijual atau dipake dimana begitu,” papar Siroth kepada BantenNews.co.id di lokasi gusur, Kamis (12/12/2019).

Menurut Siroth, memang kalau pidananya sudah final yaitu saudara Syarif Sugirwo yang menjual tanah negara kepada warga tersebut sudah dipenjara sampai akhir hayatnya. Namun, lanjut Siroth, warga masih mempunyai hak perdata, yaitu warga dahulu membeli tanah itu bukan mencuri.

“Warga ini kan punya surat AJB yang ditandatanhani notaris. Tanah mereka ini beli gitu loh. Jadi masa gak ada ganti rugi,” jelasnya.

Sementara hasil dari negosiasi itu, lanjut Siroth, pihak kejaksaan setuju memberi waktu kepada warga selama 6 hari.

“Tadinya warga minta satu bulan, namun pihak UIN keberatan. Jadi kesepakatannya 6 hari untuk mengosongkan dan menjual barang-barangnya ini untuk biaya pindahan,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum UIN Jakarta, Sulaiman Sembiring membenarkan kesepakatan itu. Menurut dia, eksekusi hari ini ditunda sampai 6 hari mendatang.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan baik, tidak ada gejolak, penghadangan, bentrok, dan sebagainya. Jadi sejuk-sejuk aja. Detik ini pasukan pengamanan ditarik kembali,” ungkap Sulaiman.

Baca Juga :  Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan

Eksekusi lahan 12 hektar itu, kata Sulaiman, memang dipesan oleh rektor agar berjalan dengan baik.

“Luasnya 12 hektar keseluruhan tanah YPMII. Sedangkan ini eksekusi yang ke 9. Sudah dipesan sama rektor untuk eksekusi itu berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, eksekusi tersebut dikawal sekira 500 personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Organisasi Masyarakat (Ormas).

(Ihy/Red)