Beranda Hukum Ubah Kepemilikan Tanah Desa, Kades Tambakbaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Ubah Kepemilikan Tanah Desa, Kades Tambakbaya Dituntut 3 Tahun Penjara

SERANG – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert dituntut 3 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia memalsukan dokumen tanah milik desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, JPU selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp591 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan selama 1 tahun 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Andrie Marpaung.

Yuli diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan menggantinya menjadi miliknya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.

Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.

“Bahwa saksi Robby disuruh terdakwa untuk menerbitkan SPPT bidang tanah dengan NIB 00149 dan SPPT 30.02.170.001.006-0289.0 menjadi menjadi milik Yuli Achmad Albert,” ujar Andrie.

Ia kemudian mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Adapun hal yang memberatkan yaitu dirinya belum membayar uang pengganti.

Atas tuntutan ini terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya. “Mengajuka pembelaan pribadi dan dari kuasa hukum yang mulia,” kata Yuli.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini