Beranda Pemerintahan Uang Sisa Pilkada Lebak Rp10,3 Miliar Dikembalikan, KPU Minta Dibuatkan Kantor Baru

Uang Sisa Pilkada Lebak Rp10,3 Miliar Dikembalikan, KPU Minta Dibuatkan Kantor Baru

Suasana acara menyerahkan laporan sekaligus pengembalian sisa dana Pilkada Lebak 2018 di Aula Multatuli Lebak, Senin (12/11/2018).

LEBAK – Pemkab Lebak diminta untuk menyiapkan anggaran pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu menyusul adanya pengembalian anggaran sisa Pilkada Kabupaten Lebak yang tidak terserap sebesar Rp10,3 miliar.

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan Pemkab diharapkan bisa memfasilitasi KPU untuk memiliki kantor yang representatif dan komprehensif untuk menunjang kesuksesas penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Beratnya sisi tanggung jawab, kinerja dan lainnya  menjadi pertimbangan kami sehingga meminta untuk dibangunkan kantor yang representatif, belum lagi saat ini akan menghadapi Pileg dan  Pilpres,” kata Saparudin saat menyerahkan laporan sekaligus pengembalian sisa dana Pilkada Lebak 2018 di Aula Multatuli Lebak, Senin (12/11/2018).

Saparudin mengaku tidak menargetkan jumlah anggaran untuk pembangunan kantor KPU melainkan berharap kesediaan Pemkan Lebak untuk menyisihkan sedikitnya sisa anggaran Pilkada yang tidak terserap untuk pembangunan gedung.

“Kami hanya berharap dari anggaran sisa Pilkada Lebak Rp10,3 miliar sedikitnya bisa dibangunkan gedung KPU yang tetap karena memang selama ini kita berpindah-pindah,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengaku pada prinsipnya tidak hanya pembangunan kantor KPU melainkan Bawaslu Lebak juga perlu dilakukan.

“Prinsipnya KPU dan Bawaslu perlu gedung yang layak, nanti laporkan ke Bupati dan kita rumuskan,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini