Beranda Nasional Uang Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, Diduga Hasil Kejahatan Lingkungan

Uang Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, Diduga Hasil Kejahatan Lingkungan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya uang Rp1 triliun yang mengalir ke Partai Politik (Parpol).

Catatan PPATK sebelumnya, uang Rp1 triliun itu merupakan hasil kejahatan lingkungan.

Dikutip dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id), diduga uang itu megalir ke anggota parpol dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, hingga saat ini, belum diketahui pasti anggota parpol yang menerima aliran dana tersebut.

Juru bicara KPK bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami petunjuk yang didapat dari PPATK.

Dikatakan Ali, laporan PPATK tersebut merupakan data yang bersifat intelijen. Karena itulah, hingga saat ini statusnya belum menjadi barang bukti.

“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” ujar Ali dikutip dari keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).

Kronologi PPATK Temukan Dana Rp1 Triliun untuk Parpol

Adanya aliran dana ke partai politik yang diduga dari hasil kejahatan lingkungan ditemukan PPATK pada pertengahan Januari 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana sebesar Rp1 triliun itu pertama kali ditemukan ketika PPATK melakukan riset permodalan Pemilu 2024.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ivan terkejut, bahwa ada dugaan dana tersebut sudah mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu.

Dugaan itu semakin kuat ketika PPATK memantau transaksi keuangan sejumlah pihak yang diduga terlibat atau terkait dengan kasus pembalakan liar.

Seteleh ditelisik lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa orang-orang yang terjerat kasus kejahatan lingkungan itu mengalirkan uang hasil kejahatannya ke anggota partai politik.

“Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik,” kata Ivan kepada wartawan.

“Berdasarkan aliran dana tersebut, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana,” sambungnya.

Yang lebih mencengangkan, Ivan menyatakan bahwa temuan itu bukanlah hal yang baru. Menurutnya aliran dana dari kasus kejahatan lingkungan ke anggota partai politik lazim terjadi pada Pemilu sebelumnya di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut mengalir dari sejumlah kejahatan lingkungan. Mulai dari tambang illegal, pembalakan liar dan penangkapan ikan illegal. Kini, PPATK berupaya untuk mencegah aktivitas Pemilu dibiayai dari sumber-sumber ilegal.

Selain itu, Ivan juga mengungkap bahwa PPATK turut menemukan jumlah dana hasil kejahatan lingkungan pada 2022, di mana hasil itu meningkat hingga triliunan rupiah dibanding tahun-tahun sebelumnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini